"Rinciannya, tilang STNK 12, tilang SIM 3 dan tilang motor 7 unit," ujar Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, AKP Dista Nali SH saat dijumpai usai operasi.
Dikatakan Dista, dihari yang sama, puluhan petugas Lantas Polres Rejang Lebong juga melakukan pembagian brosur keselamatan lalu lintas kepada ratusan pengendara yang melintas di Bundaran Curup. Isinya himbauan soal pentungnya alat kelengkapan kendaraan saat berkendara dan pentingnya mematuhi aturan lalulibtas guna menekan angka kematian akibat kecelakaan lalulintas.
"Operasi serupa akan terus kita gelar di sejumlah titik jalan pusat keramaian lainnya," ujar Dista.
Dilain sisi, Dista mengatakan, kenadaran mematuhi aturan lalulintas yang dilakukan warga Rejang Lebong dinilai cukup tinggi. Ini terlihat dari sedikitnya jumlah pelanggar yang terjaring dalam setiap operasi yang digelar.
"Semakin hari akan semakin sedikit jumlah yang melanggar. Operasi ini digelar juga sebagai cara untuk menumbuhkan disiplin warga menggunakan alat kelengkapan kendaraan saat berkendara," ujar Dista. [Ifan]