Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

18 Bulan Buron, Pencuri dan Penadah Ditangkap

pencuri-dan-penadah-di-rl-1REJANG LEBONG, PB - Setelah sempat kabur selama 18 bulan, Ba (25) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup timur berhasil diamankan unit buru sergap Polres Rejang Lebong, Senin sore (14/11/2016) dikediamannya.

Ba diketahui merupakan pelaku pencurian mesin parut kelapa milik Mawarni (63), warga Jalan Belimbing Kelurahan Talang Rimbo Kecamatan Curup yang terjadi pada Mei 2015 lalu. Tak hanya Ba, petugas juga berhasil mengamankan Ro (30) warga Desa Perbo Kecamatan Curup Utara yang merupakan penadah hasil curian yang dilakukan oleh Ba.

"Keduanya kita amankan di rumahnya masing-masing. Awalnya kita mengamankan Ba. Lalu kita kembangkan ke penadahnya. Dari Ba kita mengetahui identitas Ro. Lalu Ro juga kita amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Chusnul Qomar SH. S.Ik saat jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Selasa pagi (15/11/2016).

Dikatakan Chusnul, Ba memang sudah menjadi incaran petugas lantaran Ba banyak melakukan pencurian lain di berbagai TKP.

"Ba ini juga terlibat dalam pencurian mesin genset di TKP simpang Miri kecamatan Curup tengah pada Rabu 16 Maret 2016 lalu. Saat itu, Ba mencuri mesin genset bersama AM yang sudah tertangkap lebih dahulu dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Curup," ujar Chusnul.

Sementara itu, kronologis pencurian mesin parut kepala yang dilakukan oleh Ba bermula saat korban meletakkan mesin parut kelapa di teras rumahnya. Merasa aman, korban lalu masuk ke dalam rumah. Selang beberapa menit, korban kembali keluar rumah berniat memarut kelapa namun mesin sudah tidak ada lagi.

"Korban diduga kuat sudah menjadi incaran pelaku. Sebab korban memang sudah biasa meletakkan mesin itu di teras rumah. Oleh Ba, mesin ini dijual kepada Ro dengan harga Rp 300 ribu," ujar Chusnul. [Ifan]