Kepastian pemberhentian Sapirin sebagai itu setelah pihak Kantor Kecamatan Pino Raya menyampaikan SK Bupati kepada yang bersangkutan hari ini, Sabtu (10/9/16). SK Bupati tersebut diantarkan oleh tiga pegawai Kecamatan Pino Raya yakni Kasi Pemerintahan, Kasi Trantib dan Kasubag Perencanaan.
Camat Pino Raya Junaidi melalui Kasubag Perencanaan Yarni Yatam membenarkan hal tersebut. Namun dirinya mengaku tidak mengetahui tertanggal berapa suart tersebut ditandatangani oleh bupati.
"Tadi pagi Camat meminta kami bertiga yakni saya bersama Kasi Pemerintahan dan Kasi Trantib untuk menagantarkan surat ke Padang Beriang, sekira pukul 10.00 WIB. Kebetulan tadi yang bersangkutan ada di rumah, surat tadi langsung diterima oleh yang bersangkutan. Bahkan tadi yang bersangkutan mengaku sudah mendapat informasi kalau SK pemberhentiannya sudah turun," ujar Yarni Yatam.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya Sapirin yang menjabat sebagai Kades Padang Beriang dilaporkan warganya kepada Bupati dan pihak lainnya terkait penyalahgunaan keuangan DD/ADD. Yang mana Sapirin dilaporkan warganya telah menggunakan DD/ADD Padang Beriang tahun 2016 untuk keprluan membeli organ tunggal dan mobil bekas senilai Rp 100 juta tanpa melalui prosedur. (Apdian Utama)