Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Penggabungan Perbankan Nasional Dinilai Sarat Kepentingan

293940_wakil-ketua-komisi-vi-dpr-heri-gunawan_663_382JAKARTA, PB - Keinginan pemerintah untuk segera melakukan penggabungan (holding) BUMN mendapat reaksi berbeda dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pasalnya, salah satu dari enam bidang holding BUMN, yakni holding perbankan dinilai bisa memperburuk kondisi perbankan nasional.

"Holding BUMN Terbentuk, Penyertaan Modal Negara Dihentikan"

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta publik perlu mewaspadai isu pemerintah membentuk holding BUMN Perbankan perlu diwaspadai karena sarat dengan kepentingan. Pasalnya, perbankan nasional baik Bank BTN, BRI, BNI, dan Mandiri masih merupakan sektor yang produktif.

“Kita perlu mewaspadai isu pembentukan holding BUMN itu. Pembentukan holding BUMN perbankan harus jelas, transparan, dan berpihak pada kepentingan bangsa dan negara,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Ia mencurigai adanya agenda tersembunyi dari gembar gembor pemerintah yang ingin membentuk holding di sejumlah BUMN. Sebab dibutuhkan kajian konprehensif dan terintegrasi agar tidak mengganggu profesionalitas, efektifitas, dan efisiensi pengelolaan BUMN seperti diamanatkan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945

"Sebaiknya Kementerian BUMN fokus saja pada pembenahan aktivitas anak dan cucu perusahaan BUMN yang tidak terkontrol dan di luar core-nya," tandasnya.

Heri mengkhawatirkan keterpurukan BUMN ini dengan rencana pembentukan holding tanpa kajian mendalam. Ia mengutip data Dirjen Kekayaan Negara per Desember 2015 bahwa saat ini aset BUMN sekitar Rp 5.752 triliun dengan utang Rp 3.767 triliun, dan ekuitasnya hanya Rp Rp 1.732 triliun.

“Masalah BUMN secara umum adalah pengelolaan yang masih sarat kepentingan, jauh dari profesionalitas, dan masih kurangnya kreatifitas positif, karena terbentur aturan yang mengatur sebatas Badan Usaha,” tandas Heri.

Khusus untuk BUMN perbankan, sambung Heri, pemerintah wajib memiliki cetak biru yang jelas terhadap penguatan fungsi perbankan nasional untuk memberi stimulus bagi usaha riil masyarakat. BUMN perbankan juga diharapkan jadi pionir reformasi sistem keuangan dan perbankan nasional. Dan holding perbankan ini berpotensi menghilangkan aset, kerugian keuangan, korupsi, dan usaha mengarahkan BUMN untuk kepentingan tertentu.

“Saya mengharapkan pemerintah lebih fokus pada perbaikan BUMN secara menyeluruh dan tuntas, bukan sebatas pemberian PMN saja. Harus ada perubahan mendasar dan konstitusional. Revisi UU BUMN yang masih banyak mengatur ‘Badan Usaha’ dibanding ‘Milik Negara’, wajib didahulukan dan diselesaikan,” tutupnya. (Tina Indani)