Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Satu Berkas Pelimpahan Tsk Pembakaran Rutan Malaeboro Rampung

13871696_120300000050670859_904411110_nBENGKULU, PB - Pemberkasan satu tersangka EK dalam insiden pembakaran Rutan Malaeboro hari ini dipastikan rampung, Senin (01/08). Pasalnya Pembakaran Rutan Disebutkan Terencana. Selain dalam Olah TKP Rutan Malabero, Ditemukan Alat Pemotong Besi, pihak BNN Temukan Sabu di Dalam Lemang.

Dikatakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkulu Satrya, SH. Untuk tersangka EK, dipastikan pelimpahan berkasnya hari ini akan diterima ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Dimana Ek, tersangka yang mengajukan praperadilan dalam kasus tersebut.

"Untuk EK, hari ini berkasnya sudah kita limpahkan," terangnya.

Mengenai sidang praperadilannya, lanjut Satrya dikemungkinan dapat gugur. Hal ini dikarenakan keputusan dari jaksa yang menangani sidang nantinya. Dimana pada Senin (25/07) lalu praperadilan tersangka dengan pengacara Boy Syailendra dibatalkan.

"Kemungkinan praperadilannya akan gugur, namun kita lihat nanti apa keputusan Jaksanya. Dikarenakan jika pemberkasan sudah dilimpahkan, maka pengajuan prapid nya akan gugur," tambahnya

Selain Ek, pemberkasan dua tersangka lainnya berinisial Rf dan Zi dipastikan akan selesai hari ini. "Kita sudah komitmen dalam minggu ini, semua pemberkasan tersangka rutan akan kit selesaikan," tutupnya.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang Provokasi, Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dan Pasal 187 KUHP tentang Tindak Pembakaran. Selain itu, Kepala Rutan Malabero Diberhentikan.

Sebelumnya, Rutan Malabero Kota Bengkulu terbakar pada Jumat, 25 Maret 2016, akibat aksi anarkis sejumlah tahanan. Aksi tersebut terjadi karena salah seorang tahanan dibawa oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu dari rutan. Dalam peristiwa ini, setelah Api Padam, Lima Tahanan Tewas di Rutan Malabero Belum Dikenali. (RU)