Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

MA: Guru yang Mendisiplinkan Siswa Tak Bisa Dipidana

dasrul_20160810_211939JAKARTA, PB - Kasus penganiayaan dan pemukulan yang menimpa seorang guru di Makassar oleh orang tua siswa begitu menyita perhatian publik, hingga detik ini kasus ini masih menjadi topik yang paling banyak dipublikasikan di media-media pemberitaan online.

Guru SMAN 2 Makassar bernama Dasrul dilaporkan mengalami pemukulan oleh Adnan Ahmad, orang tua siswa yang tidak terima cara mendisplinkan anaknya di sekolah. Foto Dasrul dengan percikan darah mendatangkan banyak simpati dan marah pengguna media sosial.

Sebelumnya, kasus yang sama juga menimpa guru bidang studi biologi SMP Negeri 1 Bantaeng, Nurmayani, dibui di Rumah Tahanan Klas II Bantaeng, Sulawesi Selatan. Nurmayani dinyatakan bersalah karena mencubit anak seorang oknum polisi. Hal ini juga menciptakan kemarahan netizen.

Menyikapi hal tersebut, Mahkamah Agung (MA)melalui  dari website MA, Jumat (12/8/2016), guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Hal itu diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin (31).

Kasus guru bernama Aop menjadi yurisprudensi hukum terkait proses pendisiplinan siswa yang dilakukannya namun berujung pidana. Keinginannya untuk mencukur rambut siswanya yang gondrong justru berujung pidana. Polisi dan jaksa bahkan sempat melimpahkan kasus Aop ke pengadilan dan dikenakan pasal berlapis.

Aop dikenakan Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak. Pasal itu berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Atas dakwaan itu, Aop dikenakan pasal percobaan oleh PN Majalengka dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Tapi oleh MA, hukuman itu dianulir dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono.

Ketiganya membebaskan Aop karena sebagai guru Aop mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa. Pertimbangannya adalah:

Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.

Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Karena itu, guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada.

Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut. "Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1.

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal 40.

Keptusan MA ini menjadi yurisprudensi bagi sistem peradilan di tanah air. Selain memberikan kepastian hukum, juga untuk memberikan rasa aman dan jaminan keselamatan terhadap profesi guru melalui perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja. "Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41.  (RPHS)