Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Benteng Adakan Itsbat Nikah

isbat nikahBENGKULU TENGAH, PB - Proses pengesahan atau itsbat nikah akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Benteng terhadap 91 pasangan yang berasal dari 10 kecamatan di kabupaten itu. Itsbat nikah ini diadakan untuk memudahkan kelengkapan administratif kependudukan seperti akta kelahiran anak, pembuatan pasport, dan administratif lainnya.

"Ini satu-satunya di Provinsi Bengkulu, dan Benteng yang memulai. Ada 91 pasangan Se Kabupaten Benteng yang akan diitsbatkan oleh pengadilan agama melibatkan enam hakim. Umumnya mereka menikah sebelum tahun 1974, jadi ya sudah tua," ungkap Kabag Hukum Setda Benteng Izwar, Rabu (1/6) di Desa Ujung Karang.

Selama ini ungkap Izwar, pasangan yang tak memiliki akta nikah kesulitan mengurus akta kelahiran anak mereka. Di samping, terkendala syarat administratif, pasangan ini tergolong kalangan tidak mampu. Sehingga adanya itsbat sebagai salah satu jalan menuntaskan belum adanya akta nikah.

"Kami verifikasi pasangan yang akan diitsbatkan selama 3 bulan. Mereka dari kalangan tidak mampu. Jadi agak ketat penyeleksiannya, mereka yang ikut itsbat adalah benar-benar yang belum punya akta nikah, dan bukan yang nikah siri karena berbagai alasan. Karena kalau salah menerima pasangan bisa berakibat hukum dituntut keluarga atau suami/istri yang sah," kata Izwar.

Di Bengkulu Tengah sendiri masih terdapat 680 pasangan yang belum memiliki akta nikah. Izwar mengatakan untuk menuntaskan seluruh pasangan yang belum punya buku nikah itu setidaknya dilakukan sebanyak 7 gelombang itsbat nikah.

"Masih banyak ada sekitar 700-an pasangan yang belum punya buku nikah, paling tidak 7 kali lagi (istbat nikah), sebelumnya sudah pernah, 50 pasangan kalau tidak salah," sampai Izwar.

Pemda Benteng mengagendakan itsbat nikah massal di halaman Kantor Bupati Benteng, di desa Ujung Karang, Kamis (2/6), melibatkan Pengadilan Agama, dan Kemenag RI Benteng. (Dedy Irawan)