Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Mantan Kadis PU Siap Hadapi Sidang

100_2017BENGKULU, PB - Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Herman menyatakan pelimpahan tahap II berkas perkara dugaan kasus korupsi peningkatan proyek Jalan di Dusun Baru, Desa Nanti Agung, Kecamatan Ilir Talo, Kabupeten Seluma, dinyatakan lengkap (P21).

"Berkas perkara dugaan korupsi HS sudah kita limpahkan kembali tadi pagi dan sudah menjadi tanggung jawab kejaksaan," katanya, baru-baru ini.

Dengan pelimpahan ini maka perkara kasus tipikor yang menyeret Mantan Kadis PU Seluma HS itu siap digelar. Lanjutnya, kewenangan sepenuhnya ditangan pihak kejaksaan.

"Yang penting berkas HS sudah selesai. Kasusnya sudah kita limpahkan, kita tunggu hasil dari kejaksaan saja," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, HS menyatakan siap menghadapi proses persidangan di pengadilan kedepannya. Pasalnya, ia mengaku bila dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut karena telah melaksanakan amanat dalam Permendagri Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Isinya menyebutkan apabila proyek tersebut jangkauannya jauh, jumlahnya banyak, besar, maka dapat diberikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kan. Kalau memang kepala dinas tidak sanggup (dirinya), maka boleh di KPA kan. Itu bukan maunya saya, itu aturan Permendagri Nomor 21 tahun 2011," tegas HS.

HS yang telah ditahan sejak Selasa (8/03/2016) lalu, menjelaskan dinas yang pernah dipimpinnya memiliki menangani 172 paket proyek dan sebagian diserahkan kepada KPA. Hal itu dinilainya sesuai dengan indikator kinerja atau Key Performance Indicator (KPI).

"Nah ini saya jelaskan, maka bukan lepas tanggung jawab. Aturan yang mengatakan bahwa kalau sudah sebesar itu harus di bagi-bagi," tegasnya.

Dirinya mengaku siap meskipun dihadirkan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta. Ia juga dinyatakan bersalah karena disebut-sebut (Er) menerima fee 20 persen namun hal tersebut dibantahnya.

"Proyek itu kan punya Er, itu fakta hukum, karena yang tanda tangan kontrak itu Er. Jadi dialah yang bertanggung jawab dan bukan saya. Soal bebas atau tidak bebas itu terserah hakim. Kita terus terang saja, sesuai fakta dan aturan hukum saja. Kalau hakim mau membebaskan ya bebas. Dan kalau saya terhukum saya siap di hukum," ungkapnya.

Untuk diketahui, ke 7 tersangka lainnya sedang memasuki proses sidang Pengadilan Tipikor Kota Bengkulu, dimana HS sendiri dinilai ikut terlibat dalam korupsi berjamaah tersebut. Adapun ke 7 tersangka tersebut adalah Si (Kontraktor Pelaksana), Ah (Kadis PU saat ini), Wa (PPATK). Serta Ar, No, An, Br (Tim HO). [Zefpron]

100_2005 100_2018