Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

10 Korban Tambang PT CBS Dirawat di RSMY

[caption id="attachment_27533" align="alignleft" width="300"]IST/Tambang bawahtanah PT CBS IST/Tambang bawahtanah PT CBS[/caption]

BENGKULU, PB - Jumlah korban dipihak warga akibat tindakan kekerasan aparat kepolisian dalam konflik pertambangan yang melibatkan PT. Citra Buana Selaras (CBS) dengan masyarakat Kecamatan Merigi Sakti dan Kecamatan Merigi Kelindang mencapai 10 orang. Baca jugaAksi Tolak Tambang Batubara Bawah Tanah Berujung Bentrok.

Pasca aksi warga Sabtu (11/06) lalu, jumlah korban sebelumnya tercatat hanya 4 warga, yakni Marta Dinata (20) warga desa Komering, tertembak di perut hingga tembus kebelakang. Yudi (28) warga desa Komering, tertembak dibahu kiri. Alimuan (65) warga desa Durian Lebar, luka tembak di lengan menyebabkan patah tulang pada lengan kanan bawah, dan Badrin (45) warga Desa Durian tertembak di leher bawah dan paha kiri.

Namun, jumlah korban korban penembakan dan luka-luka yang tercatat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus bertambah, yakni Indra Jaya tertembak dipangkal paha sebelah kiri. Dahir tertembak di punggung. Put cidera karena ditembak di sendi paha kanan, Jaya tertembak di kaki kanan, Saiful tertembak di dada kiri, dan Ade luka bengkak dan memar akibat pukulan di pelipis mata.

Dalam aski tersebut, warga yang tergabung dalam Forum Rejang Gunung Bungkuk (FRGB) menuntut penghentian pengoperasian penambangan batubara bawah tanah (underground) yang dinilai menjadi penyebab pencemaran dan kerusakan lingkungan sekitar yang mengancam pemukiman warga. Upaya warga untuk menutup paksa aktifitas perusahaan dihadang aparat Pengendali Massa (Dalmas) Polda Bengkulu dan berkahir bentrok.

Salah satu korban, Ade menyebutkan jumlah warga yang menjadi korban kekerasan bisa bertambah. "Saat itu warga di kepung oleh 500-an parat kepolisian yang menembakkan gas air mata dan melepaskan tembakan," katanya.

Atas kejadian tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Wahani Lingkungan Hidup (Walhi), Komite Pembaharuan Agraria (KPA), dan Jaringan Tambang (Jatam) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) turut mengecam atas aksi kekerasan tersebut. Mereka menilai pihak kepolisian berpihak kepada perusahaan pertambangan batubara yang merusak lingkungan hidup, memproduksi konflik dan pelanggaran HAM.

Diketahui, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. CBS yang seluas 2.600 Hektar tersebut berada di dua kecamatan, Kecamatan Merigi Sakti dan Kecamatan Merigi Kelindang. Menyusul kejadian tersebut, Pemerintah Daerah telah mengeluarkan surat penghentian sementara aktivitas pertambangan PT CBS. Baca juga: Tambang PT. CBS Ditutup. (Zefpron Saputra)