Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kesadaran Warga Berlalulintas Rendah, Api Terhambat Dipadamkan

kebakaran, damkarBENGKULU, PB - Rendahnya kesadaran masyarakat berlalulintas menjadi salah satu penghambat upaya pemadaman kebakaran untuk lebih cepat menjangkau lokasi kebakaran. Kepala Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bengkulu Mitrul Ajmi berharap masyarakat memiliki pemahaman yang cukup untuk mendahulukan kepentingan pemdaman kebakaran yang bersifat darurat.

Baca juga: Jumlah Kebakaran Meningkat, PBK Minim Peralatan

Mitruj menerangkan ketentuan dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. Pasal tersebut adalah aturan dalam pelaksanaan untuk keadaan darurat dimana yang membunyikan sirine adalah prioritas penggunaan jalan, selain itu kendaraan lain harus minggir.

"Masyarakat Kota Bengkulu baru sekira 60% yang sadar akan situasi darurat suara kendaraan yang menggunakan sirine. Ketika Damkar sedang beroperasi, kebanyakan anak muda masih tetap memacu kendaraan," ungkapnya dengan wajah masam, Selasa (22/3/2016).

Ia mengungkapkan bila ada kejadian kebakaran yang sering membantu adalah pihak kepolisian dengan mengatur lalu lintas menuju lokasi dan mengutamakan petugas.

Sialnya lagi, terhambatnya pemadaman api ketika terjadi kebakaran disebabkan masyarakat sering menonton di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sehingga menghalangi kendaraan Damkar untuk tiba ke lokasi. Masyarakat atau keluarga yang mendapat musibah tidak memahami pola pemadaman dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemadaman api.

"Damkar ada SOP untuk melakukan pendinginan dahulu diawal, misalnya juga untuk mematikan api bukanlah langsung menyemprot ke titik api, karena angin sekitar juga berpengaruh terhadap peluang membesarnya api. Diawal dilakukan pendinginan terlebih dahulu, penyemprotan dilakukan mengelilingi api terlebih dahulu. Setelah usai baru ke titik api langsung," ungkapnya.

Pemerintah daerah (Pemda) sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2013 tentang Wajib Memiliki Tabung Pemadaman Api di setiap tempat kerja dan rumah. Hal ini diperlukan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran.

Masyarakat juga belum menyimpan nomor telepon Damkar, begitu ada kejadian kebakaran menjadi panik.
Hal ini mengindikasikan kesadaran masyarakat masih sangat rendah. Sedangkan mobil Damkar sudah dibuat aturan dimana bahan air wajib ada di dalam tanki mobil setiap waktu.

"Selain adanya faktor dari luar, faktor dari dalam Damkar juga menjadi penyebab terhambatnya pemadaman api. Petugas yang masih minim, peralatan kurang, armada sudah tua dan kurangnya mobil tangga menjadi faktor utama terlambatnya pemadaman," tutupnya. [Zefpron Saputra]