Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kemendagri Bakal Terapkan e-Perda dan e-Register

Mendagri Tjahjo KumoloJAKARTA, PB - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membangun sistem evaluasi perda secara elektronik (e-Perda) dan pendaftaran perda secara elektronik (e-Register). Penerapan ini bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pembentukan peraturan daerah (perda).

Baca juga: Pemprov Diminta Terapkan E-budgeting dan Indonesia-Korea Jalin Kerjasama E-Government

Selain itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan melalui e-Perda dan e-Register ini, Kemendagri dapat menjalin komunikasi di dunia maya dengan stakeholders daerah terkait pembahasan dan pelaporan perda. "Sehingga efisiensi dan efektivitas pembentukan peraturan daerah dapat diwujudkan," kata dia.

Kemendagri juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai acuan daerah dalam membentuk produk hukum daerah. Dengan adanya Permen ini diharapkan perda yang aspiratif, akuntabel dan implementatif.

Tjahjo menegaskan Perda haruslah sesuai dengan kewenangan daerah dan menjawab kebutuhan masyarakat. Pasalnya, perda akan berimplikasi pada anggaran daerah. Hal ini juga perlu didukung dengan sinkronisasi peraturan perundang-undangan di level pemerintah pusat yang harus segera dibenahi.

"Perda sebagai output dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan tidak hanya harus berada dalam koridor tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ungkapnya.

Selain itu, ia minta agar pembentukan perda terbebas dari kepentingan-kepentingan politik yang menghambat dunia investasi. Apalagi memperpanjang jalur birokrasi. Sebab hal ini akan mengakibatkan mandulnya investasi di daerah.

"Upaya ini juga sebagai tindak lanjut direktif Presiden terkait dengan 42.633 peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan 3000 Perda yang harus dilakukan pembatalan," sambungnya.

Masih dikatakan Tjahjo, gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah telah diberikan kewenangan oleh Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 untuk membatalkan perda di kabupaten/kota apabila tak sesuai. "Karena diberikan kewenangan oleh undang-undang apabila gubernur tidak membatalkan, Menteri Dalam Negeri dapat mengambil alih kewenangan tersebut," pungkasnya. [GP]