Baca: PAUD Kunci Kemajuan Bangsa dan Meniti Harapan Generasi di Sekolah Alam Mahira
Adapun ketentuan PAUD yang berhak menerima BOP yakni yang telah beroperasi minimal selama satu tahun, memiliki anak didik minimal 12 orang, layanan anak 0-6 tahun, memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan memiliki rekening atas nama PAUD yang masih aktif, seluruh anak didik terdaftar di Dapodik dan memiliki surat izin operasional dari Dinas pendidikan yang masih berlaku.
Selain itu menurut Sekretaris Dinas Dikpora BS Azen House, syarat lainnya yakni PAUD tersebut bukanlah penerima bantuan dari pemerintah daerah dan yang terpenting mengisi formulir pengajuan BOP di Dikpora.
"Setelah itu akan diseleksi.Nantinya dana BOP tersebut diharapakan bisa membantu meningkatkan mutu pendidikan anak usia dini. Dan yang terpenting nantinya BOP itu bisa digunakan dengan sesuai dengan peruntukkan dan bisa dipertanggungjawabkan," tutupnya. (Apdian Utama)