Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ardiansya: Siswa Perlu Memahami Hukum dan HAM

20160302_100117 BENGKULU, PB - Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM Kemenkumham Kanwil Bengkulu Ardiansya mengatakan perlunya penanaman kesadaran hukum kepada sisiwa sejak dini. Penyadaran hukum tersebut mesti senafas dengan perlindungan Hak Azasi Manusia.

Hal itu disampaikan dalam acara Desminasi HAM  Bagi Pelajar SMA Kota Bengkulu Tahun 2016, yang bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Rabu (3/2/2016).

Ia menuturkan banyaknya siswa saat ini yang labil karena terbawa pergaulan. Mereka perlu memahami tentang ruang lingkup hukum sejak dini.

"Untuk generasi muda agar tidak terjerumus pergaulan yang salah. Terutama berkaitan dengan narkoba dan kekerasann maka perlu memahami hukum agar bisa terhindar dari masalah," kata Ardiansya.

Dalam acara tersebut, siswa juga diberikan pemahaman tentang empat bagian hukum, yaitu Negara, Undang-undang Dasar, Aparat Pemerintah, dan Masyarakat.

Menurutnya, hal itu diperlukan untuk memberikan pemahaman siswa tentang Hak Asasi Manusia dalam diri setiap siswa dimana kita selalu mematuhi peraturan yang ada melalui empat bidang tersebut. Negara adalah wadah, UUD adalah aturan, aparat adalah petugas, dan masyarakat adalah kita.

"Keempatnya saling berkaitan dan harus seimbang. Karena itu, tujuan kita untuk membangun hukum yang berintragitas,"  jelas Ardiansya.

Ia berharap, setiap siswa dapat menjaga nilai dan norma yang ada, khusunya di lingkungan sekolah dan masyarkat. Sosialisasi/penyuluhan hukum dan HAM untuk siswa sekolah dengan harapan bahwa anak didik sebagai generasi muda bangsa mengerti dan memahami hukum.

"Baik dari pihak aparat yang menjalankan tugasnya dengan baik, masyarakat juga sadar akan hukum dengan baik maka dengan begitu tidak ada pelanaggaran," tutup Ardiansya. (Yayuk Intan)