Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Akreditas Sekolah Diusulkan Kembali

unnamedBENGKULU, PB -Kepala Seketaris Dinas Pendidikan Kota Bengkulu Tahirin Simbang akan mengusukan kembali sekolah yang belum terakreditasi. Akreditasi sekolah merupakan penilaian kelayakan pendidikan berdasarkan kriteria sesuai Standar Nasional Pendidikan yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif.

Ia menghibau agar setiap sekolah melakukan pembenahan sebaik mungkin menyikapi proses akreditasi nantinya. "Saya mengharapkan kepada sekolah-sekolah yang sudah diusulkan supanya menyiapkan diri, dengan harapan nanti akreditasi mengalami peningkatan," katanya.

Proses akreditasi setiap lima tahun sekali ini perlu dipersiapkan dengan matang. Setiap sekolah perlu meningkatkan manajemen sekolahnya, membenahi tenaga pendidiknya, dan perlengkapan administrasi.

Saat ini ia menagkui masih banyak sekolah yang belum melakukan akreditasi. "Untuk akreditasi ulang cukup banyak dan yang belum pun masi ada. Sekolah yang belum melakukan akreditasi ulang kita usulkan kembali," jelasnya.

Ia juga mengingatkan akreditasi sekolah bahkan bisa turun apabila proses manajemen sekolahnya mengalami penurunan kualitas. Bisa jadi tim penilai memberikan nilai kepada lembaga tersebut turun, yang berdampak pada kualitas pendidikan yang ikut menurun. [Yayuk Intan]

Beriut ini beberapa persiapan yang perlu dilakukan dalam menghadapi akreditasi sekolah:
A. Persiapkan administrasi mengajar guru.


  1. Perangkat yang harus disiapkan : Silabus dan RPP dari tapel 1 tahun terakhir dan tpel yang sedang berjalan. RPP dari Tapel yang berjalan  harus ada perbedaan walaupun sedikit,  dengan tapel sebelumnya untuk menunjukan perbaikan.

  2. Semua silabus dan RPP yang diakui hanya yang sudah ditandatangani guru dan kepala sekolah, serta telah distempel.

  3. Perangkat mengajar dipisahkan antara silabus, RPP, Pemetaan SK-KD, Pemetaan materi dll, karena akan dihitung porsentasenya.

  4. Untuk perangkat penilaian, usahakan guru selengkap mungkin membuatnya mulai dari daftar nilai, KKM, analisis UH, contoh soal, program kerja dan pengayaan, bukti tugas terstruktur dan tidak terstruktur serta UH siswa yang sudah diberi umpan balik oleh guru dan orang tua siswa serta mendapatkan tanda tangan dari orang tua.

  5. Untuk akreditasi A, minimal 90% dari guru  atau mapel pada semua tingkatan  harus sudah mengumpulkan perangkat di atas ( yang dihitung hanya yang sudah memenuhi persyaratan)


B. Persiapkan bukti fisik untuk 8 standar pendidikan yakni :


  1. Standar isi : KTSP, pemetaan SK-KD, pemetaan materi dll yang menyangkut KTSP

  2. Standar proses : Silabus model terbaru, RPP model terbaru, Pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan pengawasan, tindak lanjut dll.

  3. Standar kompetensi lulusan

  4. Standar Pendidik dan tenaga kependidikan

  5. Standar sarana prasarana

  6. Standar pengelolaan

  7. Standar penilaian :

  8. Standar pembiayaan


C.  Persiapkan semua bukti fisik yang memungkinkan termasuk:


  1. Foto, CD, hasil karya siswa.

  2. Daftar hadir: daftar hadir  harus ada untuk semua kegiatan di sekolah, baik rapat, kegiatan OSIS, workshop, lomba, pelatihan, bahkan sampai ke daftar hadir upacara.

  3. Dokumentasi lomba, kegiatan, notulen rapat, nota, kuitansi , surat tugas, ekspedisi, sertifikat, berita acara dll. yang terkait, harus disiapkan.

  4. Semua kegiatan baik akademik dan  administratif harus sudah diprogramkan sebelumya, yang dibuktikan dengan program kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan dilanjutkan dengan laporan dan tindak lanjut kegiatan.

  5. Semua standar bukti fisik semua standar sudah direkap, dan dihitung persentase masing-masing komponen sebelum akreditasi dimulai sehingga penilai tinggal mencocokkan saja (tidak perlu menghitung lagi). Angka harus didukung oleh bukti fisik. Sekali lagi, untu akreditasi A, usahakan bukti fisik yang memenuhi persyaratan > 90 %.

  6. Pilih Penjawab yang telaten, dan mau kerja keras sehingga bisa mengumpulkan bukti fisik lebih banyak.

  7. 2/1 hari sebelum akreditasi atau malam sebelumnya, semua bukti fisik sudah terkumpul, sudah direkap dan sudah dipersentase. (Diolah dari berbagai sumber)