Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

141 Pasangan Warga BS Nikah Lagi

12325006_1060195577379296_557043012_nBENGKULU SELATAN, PB - Ternyata masih banyak warga Bengkulu Selatan yang belum memiliki buku nikah. Hal tersebut terbukti dengan tingginya animo masyarakat Bengkulu Selatan (BS) untuk mengikuti nikah isbat atau nikah ulang bagi pasangan suami-isteri yang sebelumnya sudah menikah namun tidak memiliki buku nikah. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Manna, sebanyak 141 pasangan warga BS dinikahkan lagi.

Terbaru, Selasa (15/3/16) Pengadilan Agama (PA) Manna kembali menggelar nikah isbat secara massal di kantor Camat Kedurang. Nikah isbat tersebut diikuti sebanyak 44 pasang warga Kedurang. Nikah isbat tersebut langsung disaksikan oleh Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.

Dikemukakan Kepala PA Manna Syazili, kegiatan nikah isbat tersebut akan kembali dilaksanakan di kecamatan-kecamatan lainnya di Kabupaten Bengkulu Selatan. Besok (16/3/16) dijadwalkan akan digelar nikah isbat di kantor Camat Air Nipis sebanyak 30 pasang. Kamis (17/3/16) di kantor Camat Ulu Manna dan Pino sebanyak 45 pasang. Kemudian Selasa (22/3/16) sebanyak 22 pasang nikah di kantor Camat Pino Raya.

"Zaman sekarang ini buku nikah saat penting. Diharpakan dengan adanya nikah isbat ini bisa membantu warga yang belum punya buku nikah. Sehingga saat dibutuhkan mereka bisa menunjukan bukti nikah," ujar Syazili.

Kebanyakan pasangan suami-isteri yang mengikuti nikah isbat ini beralasan untuk keperluan anak sekolah. Pasalnya aturan yang ada saat ini untuk masuk sekolah harus bisa melampirkan Kartu Keluarga dan akte kelahiran. Sedangkan syarat untuk mengurus KK dan akte kelahiran harus bisa menunjukkan buku nikah.

Sementara itu, Bupati BS Dirwan Mahmud menghimbau seluruh warga BS yang sudah nikah namun belum memiliki buku nikah untuk segera melakukan nikah isbat. Karena buku nikah merupakan salah satu dokumen yang sangat penting bagi setiap warga negara.

"Bagi yang belum ada buku nikah, ajukan permohonan ke PA BS, jangan sampai tidak memiliki buku nikah. Jangan sampai ada urusan-urusan administrasi yang terganjal gara-gara tidak memiliki Buku nikah," pinta Dirwan. (Apdian Utama)

12833286_1060195030712684_868718814_n  1058581_1060195447379309_1904119773_n