Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

KPU dan RM Bersatu Hadapi Sultan

11755701_1587364081485905_9063150615424517012_nBENGKULU, PB- Sidang sengketa Pemilihan Gubernur Bengkulu yang akan digelar Selasa (12/01) besok, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendengarkan jawaban dari teromohon.

Para termohon yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, dan Tim Kuasa Hukum Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah menyatakan siap memberikan bantahan pemohon.

"Agendanya akan mendengarkan jawaban dan keterangan pihak termohon dalam hal ini KPU Provinsi Bengkulu sekaligus jawaban dari Tim Kuasa Hukum pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah,"ujar Kuasa Hukum Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah, Fajri, kepada Pedoman Bengkulu, Senin (11/01/2016).

Ia juga meyakini pihaknya akan memenangkan perkara ini. "Pada dasarnya kita sudah siap dan optimis akan menang, semua bukti keterangan dan dokumen sudah disiapkan untuk menghadapi sidang selasa besok," katanya kepada Pedoman Bengkulu, Senin (11/01/2016).

Baca juga: Usin Sembiring: Tuntutan Sultan-Mujiono Tak Berdasar dan Rohidin Santai Tanggapi Tuntutan Diskualifikasi Sultan

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Koalisi 8 Partai Politik pendukung Ridwan Mukti - Rohidin Mersyah, Herliardo mengatakan timnya telah sudah mempersiapkan jawaban gugatan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (12/1/2015) mendatang.

"Pokok gugatan yang disampaikan oleh kubu Sultan-Mujiono sudah kami dengar, setidaknya ada 4 pokok gugatan mereka. Pertama soal Form C7 atau Absensi Pemilihan dan Form C6 atau pemberitahuan untuk memilih. Kedua masalah Putusan Etik DKPP di Singaran Pati yang disebut money politic. Ketiga, teguran Panwas saat pemberian door prize di Kecamatan Muara Bangkahulu. Dan klaim ada selisih suara yang membuat perolehan suara mereka menjadi lebih tinggi," jelasnya.

Baqca juga: Ini 4 Poin Pokok Gugatan Sultan-Mujiono di MK dan Sultan-Mujiono Klaim Menang 51,11 Persen

"Semua gugatan tersebut telah kami pelajari. Kami siap menjawab gugatan Sultan tersebut pada sidang kedua besok dan juga telah kami siapkan. Melihat isi gugatan tersebut, saya lihat tidak ada yang terlalu dikhawatirkan," terangnya.

Sebelumnya, Zetriasnyah, Kuasa Hukum Sultan B Najamudin-Mujiono menyebutkan bahwa kliennya memenangkan Pilgub Bengkulu 9 Desember lalu, dengan perolehan suara sebesar 51,11 persen dengan perolehan 4844.339 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah hanya mengantongi suara sebesar 48,89 persen atau 367.590 suara. [MS]