Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Reformasi Administrasi Cegah Pidana Korupsi

[caption id="attachment_818" align="alignleft" width="300"]ilustrasi ilustrasi[/caption]

BENGKULU, PB - Praktek penegakan hukum pemberantasan korupsi diberbagai bangsa dipengaruhi oleh berbagai faktor baik budaya, sosial , politik maupun ekonomi. Hal ini disampaikan oleh guru besar hukum Universitas Bengkulu, Prof Herlambang dalam seminar nasional yang diselenggarakan Pascasarjana Hukum Universitas Bengkulu (UNIB), Selasa (28/9).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kejahatan korupsi di Indonesia dapat dicegah melalui dua pendekatan, yakni reformasi birokrasi dan administrasi. Pihak Kejaksaan Agung juga perlu mempelopori akuntabilitas dan transparansi di tubuh penegak hukum terlebih dahulu.

"Strategi dalam pencegahan tindak pidana korupsi di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) melalui peningkatan akuntabilitas dan transparansi reformasi birokasi, serta peningkatan akuntabilitas reformasi pelayanan adminitrasi, khususnya di Kejaksaan Agung." terangnya sambil menikmati hidangan.

Ia menilai penegakan hukum akan berhasil bila ketiga hal tersebut berjalan baik dan tindak pidana korupsi akan cepat diminimalisir.

Seminar yang di gelar di ruang rapat utama Rektor Unib itu dihadiri perwakilan lembaga pemerintah dan berbagai nasumber, diantaranya Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Perwakilan Polda Bengkulu, serta Akademisi UNIB.

Pejabat Kejaksaan Tinggi Bengkulu Yuni Puspita, menyampaikan contoh perkembangan hukum dalam kasus korupsi SKPD fiktif bahwa pihaknya berkerjasama dengan instansi pemerintah terkait permasalahan yang menimbulkan kerugian negara.

"Pihaknya telah bekerjasama dengan berbagai lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kepolisian. Ungkapnya

Seminar  yang bertema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Di Provinsi Bengkulu itu berlangsung meriah. (Rudi Anton)