Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

MA Batalkan Suket SMA Gibran, Politisi Demokrat Sebut Kedudukan Wapres Batal Demi Hukum

 

PedomanBengkulu.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, menilai kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden secara yuridis telah menjadi tidak sah dan otomatis batal demi hukum.

Hal ini disampaikan usai adanya temuan hukum dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketiadaan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.

Temuan MK ini diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA milik Gibran. 

Benny mengatakan, saat melakukan kunjungan reses ke daerah pemilihannya, dirinya menerima pertanyaan dari kalangan akademisi, aktivis mahasiswa, serta tokoh masyarakat terkait konsekuensi putusan MK.

"Seturut hukum, apabila benar putusan MK RI menyatakan Wapres RI Mas Gibran tidak memiliki ijazah SLTA atau sederajat saat pendaftaran sebagai cawapres, dan kini diperkuat lagi oleh putusan MA yang menyatakan bahwa surat keterangan terkait ijazah SLTA Wapres RI Mas Gibran yang diterbitkan Ditjen Dikdasmen saat pendaftaran sebagai cawapres RI tidak sah dan batal demi hukum, maka ada konsekuensi hukumnya," kata Benny melalui akun media sosialnya, Minggu (1/11/2026).

Ia menjelaskan gugurnya keabsahan dokumen administratif yang menjadi landasan pendaftaran tersebut secara otomatis melucuti keabsahan mandat jabatan yang diemban.

"Apa itu? Dengan dua putusan itu (MK dan MA) maka kedudukan Mas Gibran sebagai Wapres juga tidak sah dan secara hukum pula otomatis batal. Bukan dibatalkan namun batal demi hukum. Itu hukumnya. Itu aturannya," ujarnya.

Benny menambahkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden otomatis batal demi hukum sejak palu kasasi MA diketok.
 
"Sejak kapan kedudukan Wapres Mas Gibran tidak sah dan batal demi hukum? Tentu saja seturut hukum sejak putusan MA tentang pembatalan Suket itu dibacakan kecuali ada ketentuan lain," tegasnya. 

Benny menggarisbawahi bahwa pandangannya tersebut merupakan pendapat pribadi dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat di DPR dan MPR RI, bukan mewakili partainya. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, putusan kasasi perkara Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diketok pada Jumat (30/10/2026).

Majelis hakim kasasi yang diketuai Yulius bersama hakim anggota Hari Sugiharto dan Maftuh Effendi membatalkan putusan peradilan tingkat sebelumnya (judex facti) dan mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan pemohon, Subhan Palal.

"742 K/TUN/2026. Kabul kasasi. Batal judex facti. Adili sendiri: Kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian petikan amar putusan di laman SIPP PTUN Jakarta.

Subhan Palal selaku pemohon membenarkan bahwa permohonan kasasinya telah dikabulkan MA. Ia menerima pemberitahuan tersebut secara resmi melalui sistem peradilan elektronik (e-Court).

Dalam memori kasasinya, Subhan mengajukan tiga tuntutan utama. Ia meminta MA mengabulkan seluruh gugatannya, menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah, serta memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya.

Putusan ini sekaligus memperkuat pertimbangan hukum MK pada perkara sengketa pilpres Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 lalu, di mana majelis hakim konstitusi menegaskan bahwa dokumen Certificate of Attendance milik Gibran hanyalah bukti kehadiran kelas dan bukan bukti tanda kelulusan sekolah menengah atas yang sah.

Putusan MA ini memperkuat catatan sebelumnya dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara PHPU/pengujian syarat, di mana MK mencatat tidak menemukan dokumen sah yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA dari luar negeri (hanya berupa certificate of attendance atau bukti kehadiran), meski saat itu MK tidak mendiskualifikasi karena status tahapan pemilu sudah berakhir dengan pelantikan.

Bantahan Pendukung Gibran
Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, mengatakan putusan MA tidak memiliki implikasi hukum apa pun yang dapat berujung pada pemakzulan Gibran.

"Tidak ada implikasi posisi Mas Gibran untuk dimakzulkan hanya karena putusan Mahkamah Agung, yang sampai dengan saat ini kita belum dapat salinannya," kata Taufik dikutip dari Kompas.TV, Minggu (1/11/2026).

Lebih lanjut, dia turut menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran, yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana.

Dalam kesempatan itu, Taufik turut menilai isu seputar keabsahan pendidikan hingga wacana pemakzulan Gibran sengaja digulirkan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan politik.

"Jadi bagi saya, ini adalah akal-akalan yang dilakukan oleh para politisi yang berkedok pakar hukum tata negara," tuturnya.

Di sisi lain, dia menegaskan pihaknya akan tetap fokus mendukung Gibran dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai Wapres.

Sumber: www.tribunnews.com