Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Program Subuh Keliling, Kapolres Agoeng Serap Aspirasi Warga Terkait Kamtibmas

Program Subuh Keliling, Kapolres Agoeng Serap Aspirasi Warga Terkait Kamtibmas.
 
PedomanBengkulu.com, Lebong - Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH SIK, memimpin langsung kegiatan Sholat Subuh Keliling di Masjid Al Jihad Muhammadiyah, Jalan Raya Kampung Jawa, Pasar Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Sabtu (31/10/2026) pagi.
 
Kegiatan dihadiri Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Lebong, Zulkifli Kamek, personel Polres Lebong dan para jamaah lainnya. Lokasi masjid yang berada di tengah pemukiman warga dan berdekatan dengan sejumlah sekolah, dipilih strategis untuk mempererat silaturahmi sekaligus menyerap langsung aspirasi masyarakat, terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
 
Dalam sesi dialog, warga menyampaikan tiga hal yang menjadi keresahan. Pertama, aksi remaja di Simpang Lebong Donok yang berkendara ugal-ugalan dengan knalpot tidak standar, terutama saat jam pulang sekolah.

Kemudian yang kedua, kejelasan proses hukum dan ancaman pidana dalam kasus perundungan yang berujung kematian. Ketiga, harapan agar pengaturan lalu lintas juga dilakukan di depan SMP dan SMK terdekat, mengingat banyak siswa yang membutuhkan bantuan saat menyeberang jalan.
 
Menanggapi keluhan yang disampaikan masyarakat, terkait knalpot brong dan ugal-ugalan, Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK menyebut, operasi Patuh telah berjalan sejak 26 Oktober 2026. 

"Saat ini Operasi Patuh sedang berlangsung. Selanjutnya patroli Satlantas akan ditingkatkan khusus pada jam pulang sekolah dan di titik rawan. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan setiap kejadian ke Polsek atau Polres," sampai Kapolres Agoeng.
 
Terkait kasus perundungan berujung kematian seperti yang disampaikan jama'ah, Kapolres menjelaskan proses hukum akan berjalan berdasarkan bukti dan penyelidikan. 

"Jika terbukti pelaku perundungan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, bisa diancam Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ucapnya.
 
Ditambahkan Kapolres Agoeng, terkait pengaturan lalu lintas di kawasan padat sekolah dan lingkungan Masjid Al Jihad Muhammadiyah, pihak kepolisian akan mengupayakan penempatan minimal satu personel pada jam masuk dan pulang sekolah. 

"Dukungan pihak sekolah melalui petugas keamanan atau guru, juga diharapkan dapat membantu agar keselamatan siswa lebih terjamin," demikian Kapolres.[spy]