Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

OJK ungkap pihak-pihak terkait manipulasi saham DSSA, BREN, CUAN

 

PedomanBengkulu.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan daftar sanksi administratif dan denda terhadap sejumlah pihak, atas pelanggaran pasar modal yang menyangkut manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta Penawaran Umum Perdana (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Dalam keterangan resminya, OJK menyerahkan surat terkait sanksi tersebut di Jakarta pada Rabu (21/10). Penyerahan dihadiri oleh jajaran pengawas pasar modal serta Direktur Ditpideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto.

Penyerahan surat sanksi ini, melengkapi pengumuman OJK sebelumnya pada Jumat (16/10) pekan lalu, terkait temuan atas pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA dan IPO BREN-CUAN. OJK saat itu mengungkap total denda yang dijatuhkan mencapai Rp2,1 triliun, namun belum merinci pihak-pihak yang dijatuhi denda secara spesifik.

Berikut ini rincian pihak dan sanksi yang dijatuhkan OJK, sesuai surat sanksi yang diumumkan:

  • Kasus DSSA: Denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT atas manipulasi pasar, pembekuan izin WPEE selama setahun bagi Sdr. R (Direktur PT SS), denda untuk sembilan anggota bursa atau perusahaan sekuritas (PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, PT RSI), serta peringatan tertulis bagi delapan tenaga pemasar atau sales.
  • Kasus IPO BREN: Denda Rp500 miliar kepada AH Ltd, akibat menyamarkan identitas pemesan efek.
  • Kasus IPO CUAN: Denda Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd, denda administratif untuk dua perusahaan sekuritas (PT HPS dan PT BDS), serta pembekuan izin WPEE Direktur HPS selama tiga bulan.
OJK menegaskan, pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA dilakukan antarnasabah melalui beberapa sekuritas, secara terencana dan terstruktur. Aksi ini disebut menyebabkan, “harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.”

Sementara pada IPO BREN dan CUAN, OJK mengungkap peran pihak terafiliasi pengendali yang merebut alokasi efek dalam porsi jumbo, dengan mengaburkan identitas dan memicu konsentrasi kepemilikan saham dan membatasi porsi saham beredar.

OJK menegaskan penetapan sanksi ini adalah upaya berkelanjutan, dalam meningkatkan integritas pasar modal Indonesia.

“Upaya ini dilakukan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran,” imbuh OJK. (KR)


Sumber: www.idnfinancials.com