Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Perkara Dugaan Pencabulan, Oknum Kadis Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka


PedomanBengkulu.com, Lebong - Setelah melewati proses pemeriksaan yang panjang, Satreskrim Polres Lebong secara resmi menetapkan seorang oknum Kepala Dinas (Kadis) dalam jajaran Pemkab Lebong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi SMKN saat menjalani magang.
 
Penetapan status tersangka terhadap oknum Kadis dilakukan, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif. Sebelumnya, pejabat tersebut dipanggil dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara yang sedang bergulir.
 
Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, SH MH., membenarkan telah dilakukannya penetapan status tersangka kepada Oknum Kadis. Menurutnya, pasca penetapan tersebut, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami perkara dengan status barunya sebagai tersangka. 

"Betul, hari ini (Oknum Kadis,red) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan siswi magang," ungkap Darmawel saat dikonfirmasi PedomanBengkulu.com, Jum'at (16/10/2026) sore.
 
Sebelumnya, Kasat Darmawel sudah menegaskan, pihaknya akan memaksimalkan seluruh upaya hukum dalam penyidikan, untuk memperkuat dasar perkara sebelum melaksanakan gelar perkara.
 
"Kami akan melibatkan ahli hukum pidana untuk memperkuat unsur pasal yang dipersangkakan. Keterangan ahli diperlukan sebagai pemenuhan alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP," sampai Kasat Darmawel.
 
Dijelaskan Darmawel, penyidikan tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat, melainkan memerlukan kecukupan alat bukti sebagai dasar penetapan langkah hukum selanjutnya.
 
"Penyidik tetap bekerja secara profesional dan objektif. Kami berkewajiban melindungi serta memperhatikan seluruh hak korban. Di sisi lain, proses hukum tetap menjunjung asas kehati-hatian, seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila dasar pembuktiannya telah terpenuhi," tegasnya.[spy]