Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Nusron Wahid Hadiri Sidang Kabinet usai 2 Kali Mangkir Pemeriksaan KPK

 
PedomanBengkulu.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Halaman Tengah Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026). 

Berdasarkan pantauan SindoNews di lokasi, Nusron terlihat duduk di barisan ketiga jajaran menteri. Di atas mejanya terpasang papan nama bertuliskan Menteri ATR/BPN. 

Sementara itu, Presiden Prabowo duduk di bagian depan berdampingan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Sejumlah menteri koordinator juga tampak hadir dalam sidang tersebut, di antaranya Menko Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia, Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Sugiono, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Menko Polkam Dudung Abdurachman.

Turut hadir di barisan depan, sejajar dengan Presiden, Ketua Wantimpres Pratikno dan Wakil Ketua Wantimpres Hatta Rajasa. Kehadiran Nusron di Istana ini berlangsung setelah dirinya dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Namun, dia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan kementerian.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Pada panggilan kedua tersebut, Nusron kembali tidak hadir. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan penyidik masih mempertimbangkan langkah lanjutan agar Nusron dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

KPK juga membuka kemungkinan melayangkan surat panggilan berikutnya, termasuk opsi surat perintah membawa. Namun, keputusan tersebut masih dalam pertimbangan penyidik. Nusron dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengurusan pertanahan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Sumber: nasional.sindonews.com