Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

MK: Mahkamah Tak Temukan Ijazah Gibran

 

PedomanBengkulu.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan atas permohaonan gugatan keabsahan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Gugatan merupakan bagian dari permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang teregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. 

Sebelum sampai membacakan Amar Putusan, Mahkamah menyampaikan telah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Mahkamah memberikan penilaian bahwa memang tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat diploma.

“[Memiliki ijazah atau sertifikat diploma] sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani, Selasa (06/10/2026). 

Menurutnya, fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Gogot Suharwoto dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah atau sertifikat atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri. Alih-alih demikian, hal yang ada justru sertifikat kehadiran atau certificate of attendance dan dokumen lain seperti catatan akademik dan penjelasan mengenai nilai.

"Menurut Mahkamah, sertifikat kehadiran dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran."

Dalam hal ini secara umum, ijazah atau sertifikat atau diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidkan tertentu biasanya ditulis “Dengan ini Dinyatakan bahwa [nama yang bersangkutan] Telah Dianugerahi”

Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.

"Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf UU Pemilu."

Meski demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan gugatan atas keabsahan ijazah Wakil Presiden ke-12 Gibran Rakabuming Raka dalam keikutsertaannya di Pilpres 2024. Gugatan terhadap Gibran merupakan bagian dari laporan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang teregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. 

Dengan kata lain, Mahkamah menyatakan syarat administrasi Gibran adalah sah dan tidak bermasalah. Putusan MK dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Selasa (6/10/2026)

"Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan Permohonan  Para Pemohon tidak dapat diterima" ujar Hakim Suhartoyo dalam amar putusan.


sumber: www.bloombergtechnoz.com