Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Malam Ini, MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

 

PedomanBengkulu.com, JAKARTA - Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024 akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada malam nanti. Hal itu diketahui dari jadwal sidang MK pada hari ini, Selasa, 6 Oktober 2026. 

Dilihat dari laman resmi MK, pengucapan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dijadwalkan MK pada pukul 20:00 WIB, Selasa (6/10/2026). Sidang pembacaan putusan tersebut bakal digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Lantai 2.

Tertulis juga nama-nama pemohon dalam perkara ini, yakni Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, Denny Indrayana, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Tiurma M.S. Sihombing, Bonatua Silalahi, H.M. Subhan, Moeryono, dan Soenarko.

Sedangkan nama-nama kuasa hukum pemohon dalam perkara ini adalah Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, Wigati Ningsih, Harimuddin, Muhtadin, Muhammad Rizki Ramadhan, Tareq Muhammad Aziz Elven, Anjas Rinaldi Siregar, Alif Fachrul Rachman, Sutrisno, Nabila Rizkita Putri, Justitia Indah Prameswari, Muhammad Anugrah Ramadan Haryo, Muhammad Haikal Bassam, dan Diandra Paramita Anggraini.

“Sidang Putusan Permohonan Diskualifikasi Gibran dijadwalkan Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 20:00 WIB,” kata Mantan Wakil Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana dikonfirmasi SindoNews, Selasa (6/10/2026).

“Setelah tadi malam Indonesia juara, mengalahkan Thailand, artinya Sang ‘Garuda’ mengalahkan Negeri ‘Gajah’, apakah tanda-tanda alam itu akan berwujud lagi melalui putusan Mahkamah Konstitusi nanti malam? Sabar ya, kita tunggu saja putusan dari Mahkamah Konstitusi. Salam Integritas!” pungkasnya.


Sumber: nasional.sindonews.com