Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

MK Tak Terima Gugatan Gibran: Pemohon Nihil Kedudukan Hukum

 

PedomanBengkulu.com,  Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan sejumlah kesimpulan yang membuat pada akhirnya tidak menerima permohonan gugatan atas keabsahan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Dalam salah satu konklusinya, MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam permohonan.

"Mahkamah berkesimpulan, eksepsi pihak termohon dan terkait kewenangan adalah tidak berasalan menurut hukum," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo dalam pembacaan konklusi dalam sidang putusan di Gedung MK, Selasa (6/10/2026).

"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum."

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan tidak menerima permohonan gugatan atas keabsahan ijazah Wakil Presiden ke-12 Gibran Rakabuming Raka dalam keikutsertaannya di Pilpres 2024. Gugatan terhadap Gibran merupakan bagian dari laporan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang teregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. 

Dengan kata lain, Mahkamah menyatakan syarat administrasi Gibran adalah sah dan tidak bermasalah. Putusan MK dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Selasa (6/10/2026)

"Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan Permohonan  Para Pemohon tidak dapat diterima" ujar Hakim Suhartoyo dalam amar putusan.

keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden ke-12 kembali menjadi polemik. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing menggugat hasil Pemilu 2024; terutama keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Gibran sebagai Wapres 2024-2029.

Dalam gugatan tersebut, para pemohon yang diwakilkan kuasa hukum Bambang Widjojanto dan Refly Harun menilai Gibran tak memenuhi syarat sebagai calon Wapres karena tak memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat. Hal ini membuat pencalonan Gibran seharusnya tak sah dan tak bisa dilantik sebagai wapres.


sumber: www.bloombergtechnoz.com