PedomanBengkulu.com, Seluma - Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) eks karyawan PT MSS, Yonsolni, dengan pihak perusahaan dipastikan buntu. Mediasi tripartit selama tiga hari tidak mencapai kesepakatan.
Kuasa Hukum Yonsolni, Inza Saputra dan Muhammad Akbar, mengatakan proses perundingan antara kliennya dengan PT MSS resmi dinyatakan gagal.
"Hasil dari tripartit hari ini bahwa pihak Yonsolni dan pihak PT MSS tidak bertemu kesepakatan, yaitu gagal," ujar Inza Saputra di Kantor Disnakertrans Kabupaten Seluma, Selasa (14/10).
Atas kegagalan tersebut, pihaknya langsung melakukan pencatatan perselisihan hubungan industrial atas PHK tersebut ke Disnakertrans Kabupaten Seluma dan sudah diterima hari itu juga.
"Oleh karena itu kami melakukan pencatatan perselisihan hubungan industrial atas PHK tersebut dan telah diterima hari ini juga oleh pihak Disnakertrans Kabupaten Seluma. Nah ini bukti pencatatan hari ini," tegas Inza sambil menunjukkan surat bukti pencatatan.
Inza menegaskan kasus ini sudah naik tingkat dan bukan lagi di ranah mediasi internal.
"Dari Disnakertrans ke pihak kami yang solid dan ke pihak PT MSS, maka ini sudah naik tingkat, masuk ke ranah Disnakertrans. Mohon untuk permohonan dari kami agar ini dapat ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Kabupaten," pungkasnya.
Sementara rekan kuasa hukum, Muhammad Akbar, mengaku sangat kecewa karena perkara ini sudah bergulir tiga kali pemanggilan namun pimpinan PT MMS tidak pernah datang menemui mereka.
"Semoga perkara yang memang sudah bergulir tiga kali pemanggilan ini dan sudah sangat mengecewakan kita ya. Kita berharap juga pimpinan PT MMS itu datang untuk menemui kita," ujar Akbar.
Ia menyebut surat pencatatan perselisihan ke hubungan industrial sudah diluncurkan dan kini pihaknya menunggu jadwal pemanggilan resmi dari Dinas Ketenagakerjaan.
"Teman saya rekan saya sudah luncurkan surat pencatatan perselisihan ke industrial, kami berharap ini semoga nanti harapannya lebih cepat. Semoga nanti ada titik terang dipanggil oleh Dinas Ketenagakerjaan. Kita masih menunggu jadwal nanti akan ditentukan oleh Dinas Ketenagakerjaan," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MSS belum memberikan keterangan resmi.
(Penulis: Rahmat)
