Tak terima, Yon Solni bersama dua kuasa hukumnya, Muhammad Akbar, SH, MH dan Inza Saputera, SH, mendatangi Mapolres Seluma, Rabu (14/10) siang. Mereka resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas).
"Kami datang ke Mapolres Seluma untuk mengadukan dugaan penyerobotan dan perusakan tanam tumbuh pohon karet oleh PT MSS terhadap tanah milik klien kami, Pak Yon Solni," tegas Muhammad Akbar.
Lebih dari 1 Hektare Diserobot, Jalan Perusahaan Dibangun di Atas Lahan Warga
Kuasa hukum lainnya, Inza Saputera, membeberkan kerugian kliennya. Selain 28 pohon karet yang dirusak, lahan seluas lebih dari satu hektare di Desa Air Teras, Kecamatan Talo, diduga dipakai untuk jalan kepentingan perusahaan.
"Tanaman itu sudah siap produksi, jadi ada kerugian ekonomi. Lahan klien kami yang lebih dari satu hektare diduga dipakai untuk jalan PT MSS," ujar Inza.
Kasus ini, kata Inza, sudah berlarut sejak 2018. Yon Solni sudah berkali-kali menyurati perusahaan. Somasi pun sudah dilayangkan.
"Kami sudah beritikad baik. Somasi sudah kami layangkan agar perusahaan mau duduk bersama secara kekeluargaan. Tapi tidak ada balasan," ungkapnya.
Karena jalur mediasi di anggap gagal dan buntu, mereka memilih jalur hukum.
"Hari ini kami tegaskan, perkara ini kami laporkan ke Polres Seluma. Kami minta polisi periksa semua pihak, cek batas lahan, dan dalami perusakan karet dan portal kebun," tegas Inza.
Humas PT MSS, Julian Simon, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Polres Seluma.
"Sementara belum dapat pemberitahuan resmi dari Polres. Jika memang ada laporan itu, sepenuhnya kami serahkan ke penegak hukum," ujar Simon singkat.
Saat ini laporan tersebut masih berstatus pengaduan masyarakat. Pembuktian dugaan penyerobotan dan perusakan masih menunggu proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Penulis: Rahmat
