PedomanBengkulu.com, Jakarta – Kabar mengenai 253 ASN dan PPPK di Kabupaten Seluma, Bengkulu, yang terindikasi terkait aktivitas judi online patut menjadi perhatian serius. Pemerintah Kabupaten Seluma tengah melakukan verifikasi terhadap ratusan aparatur tersebut setelah memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi judi online dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp832 juta.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, ketika judi online mulai terdeteksi di lingkungan aparatur sipil negara, persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut perilaku individual. Ia telah menjadi alarm bagi tata kelola birokrasi, efektivitas pembinaan aparatur, sekaligus kemampuan negara melindungi institusi publik dari penetrasi ekonomi digital ilegal.
"Dalam masalah ini ada dua kepentingan yang harus berjalan beriringan. Pertama, negara tidak boleh membiarkan judi online merasuki birokrasi dan menggerogoti disiplin aparatur. Kedua, negara juga tidak boleh menghukum seseorang hanya berdasarkan informasi awal yang belum melalui proses verifikasi dan pemeriksaan yang layak," kata Hj Leni Haryati John Latief, Kamis (8/10/2026).
Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu ini menjelaskan, pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana informasi mengenai aparatur yang terindikasi terlibat judi online diperoleh, bagaimana data tersebut diverifikasi, dan prosedur apa yang ditempuh sebelum tindakan administratif dijatuhkan.
"Negara memang berkepentingan menindak judi online. Tetapi pemberantasan kejahatan digital tidak boleh menghasilkan persoalan baru berupa kebocoran data, stigmatisasi, atau pelanggaran hak warga negara, termasuk mereka yang bekerja sebagai ASN dan PPPK," ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Di sisi lain, Dewan Pakar Daerah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Provinsi Bengkulu ini menekankan, pemerintah juga perlu melihat persoalan ini lebih jauh daripada sekadar urusan disiplin pegawai.
"Perlu jadi pertanyaan, seberapa jauh penetrasi judi online telah memasuki lingkungan birokrasi di daerah-daerah lain? Apakah Seluma hanya bagian dari fenomena yang lebih luas tetapi belum terdeteksi? Pertanyaan tersebut penting karena ASN bukan sekadar pekerja administrasi. Mereka adalah bagian dari mesin pelayanan publik. Ketika perilaku yang berpotensi menimbulkan persoalan finansial, sosial, dan hukum mulai menyentuh aparatur negara, dampaknya dapat merembet pada kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan," jelas Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Forum Melayu Rembuk Bengkulu ini menambahkan, respons pemerintah semestinya tidak berhenti pada pemeriksaan dan pemberian sanksi. Dibutuhkan strategi pencegahan yang lebih sistematis terkait literasi keuangan digital, edukasi mengenai risiko judi online, penguatan pengawasan internal, konseling bagi aparatur yang membutuhkan bantuan, serta mekanisme pelaporan yang dapat bekerja tanpa mempermalukan atau menghakimi individu.
"Saya berharap pemerintah menggali informasi lebih lanjut. Kalau terdapat indikasi fenomena serupa di banyak daerah, negara membutuhkan kebijakan nasional yang mampu mencegahnya sekaligus memberikan kepastian prosedural bagi aparatur yang diperiksa. Judi online memang harus diberantas. Namun pemberantasan yang efektif bukanlah pemberantasan yang sekadar menghasilkan banyak nama dalam daftar pemeriksaan. Ukurannya adalah apakah negara mampu menghentikan praktik ilegal tersebut, melindungi masyarakat, dan pada saat yang sama tetap menjaga prinsip hukum serta hak-hak warga negara," demikian Hj Leni Haryati John Latief.
