Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Demi Hemat Anggaran, ASN dan PPPK di Bengkulu Tengah WFA hingga Akhir Tahun 2026

 

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, mempertahankan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga akhir 2026.  

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Tomi Marisi, mengatakan keputusan mempertahankan WFA hingga akhir tahun ini didasarkan pada hasil rapat dan evaluasi efisiensi anggaran. "Pemberlakuan WFA hingga akhir tahun ini karena memang memberikan dampak bagi penghematan anggaran. 

Penurunan penggunaan anggaran rutin kita sangat signifikan sekali, terutama untuk anggaran listrik, penghematan sangat terasa sekali," kata Tomi di Bengkulu Tengah, Senin (19/10/2026) dikutip dari Antara.

Seberapa besar penghematan anggaran dari penerapan WFA? Hasil evaluasi penerapan WFA pada triwulan pertama 2026 menunjukkan adanya penurunan biaya listrik di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah.

Pada awal 2025, biaya listrik Pemkab Bengkulu Tengah tercatat mencapai Rp 226 juta. Sementara itu, pada awal 2026, setelah penerapan pola kerja WFA, pengeluaran untuk kebutuhan listrik turun menjadi Rp 80 juta. Dengan demikian, terdapat penurunan biaya listrik sebesar Rp 146 juta atau sekitar 64,6 persen dibandingkan periode pembanding tersebut.

Bagaimana pengaturan jadwal kerja ASN dan PPPK? Dalam penerapan WFA, Pemkab Bengkulu Tengah mengatur jadwal kerja pegawai dengan mengombinasikan kehadiran langsung di kantor dan pekerjaan dari lokasi lain. 

Pada awal 2025, ASN di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut dijadwalkan masuk kantor setiap Senin, Selasa, dan Rabu. Sementara itu, Kamis dan Jumat menjadi jadwal bekerja dari mana saja atau WFA. Pola kerja tersebut kemudian menjadi dasar evaluasi pemerintah daerah dalam melihat potensi efisiensi belanja rutin. 

Dengan berkurangnya jumlah hari pegawai bekerja secara bersamaan di kantor, penggunaan fasilitas perkantoran dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional.

Pemkab Bengkulu Tengah mengecualikan sejumlah organisasi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dari kebijakan WFA tersebut. Beberapa instansi yang tetap harus menjalankan pelayanan langsung antara lain: 
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), yang melayani administrasi kependudukan. 
  • Rumah sakit daerah dan puskesmas, yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang menangani berbagai layanan perizinan dan penanaman modal. 
  • Perangkat daerah lain yang memiliki tugas pelayanan langsung dan membutuhkan kehadiran petugas.
Meski kebijakan WFA dipertahankan hingga akhir 2026, Pemkab Bengkulu Tengah belum memastikan apakah pola kerja tersebut akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya. Tomi Marisi mengatakan pemerintah daerah masih menunggu petunjuk dan arahan dari pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan mengenai kebijakan kerja ASN dan PPPK pada 2027. "Kalau untuk tahun depan belum bisa kita pastikan, karena kita masih menunggu petunjuk dan arahan dari pusat. Kalau sudah ada petunjuknya, tentu kita akan menindaklanjuti dengan membuat regulasinya nanti," ujar dia.

Sumber: regional.kompas.com