Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Senator Leni John Latief Dorong Pemerintah Beri Kepastian Status dan Masa Depan PPPK

PedomanBengkulu.com, Jakarta — Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Hj Leni Haryati John Latief mendorong pemerintah memberikan kepastian terhadap arah kebijakan penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK Paruh Waktu yang hingga kini masih menghadapi berbagai pertanyaan mengenai status, masa kerja, penghasilan, dan peluang pengalihan menjadi PPPK penuh waktu.

Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu ini menilai kepastian regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan keresahan baru bagi para pegawai yang selama bertahun-tahun telah mengabdi di instansi pemerintah.

“Yang paling penting sekarang adalah kepastian. Jangan sampai PPPK, terutama yang sudah lama mengabdi, terus berada dalam ketidakjelasan mengenai status, kontrak kerja, penghasilan, dan masa depannya. Kebijakan pemerintah harus benar-benar berpihak kepada mereka,” kata Hj Leni Haryati John Latief, Kamis (10/9/2026).

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu memang telah berlaku sejak 26 Juni 2026. Regulasi tersebut mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, serta mekanisme pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.

Namun, ia mengingatkan agar keberadaan regulasi tersebut diikuti dengan petunjuk pelaksanaan yang jelas dan seragam di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Menurut dia, jangan sampai terjadi perbedaan penafsiran antarinstansi yang pada akhirnya merugikan pegawai.

“Regulasi harus diterjemahkan secara jelas sampai ke daerah. Jangan sampai ada kebijakan yang berbeda-beda dalam pelaksanaannya. Mereka membutuhkan kepastian kapan statusnya berubah, bagaimana mekanisme pengalihan, bagaimana penggajiannya, dan apa yang terjadi dengan kontrak yang sedang berjalan,” ujar Hj Leni Haryati John Latief.

Dewan Pakar Daerah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Provinsi Bengkulu ini juga menyoroti informasi mengenai kesiapan anggaran puluhan triliun rupiah untuk mendukung proses pengalihan status PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat. Menurutnya, jika anggaran tersebut memang telah disiapkan, pemerintah harus memastikan penggunaannya memiliki mekanisme yang transparan dan memberikan manfaat langsung bagi para PPPK.

Ia meminta pemerintah bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan melakukan sinkronisasi data secara cermat agar proses pengalihan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun keterlambatan pembayaran hak pegawai.

“Jangan hanya bicara angka anggaran. Yang jauh lebih penting adalah memastikan orang-orang yang menjadi sasaran kebijakan tersebut benar-benar mendapatkan haknya secara tepat waktu. Data harus valid, mekanisme harus sederhana, dan tidak boleh ada pegawai yang dirugikan karena persoalan administrasi,” tegas Hj Leni Haryati John Latief.

Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini berharap penataan PPPK menjadi momentum untuk menghadirkan kebijakan kepegawaian yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

“Pegawai yang sudah mengabdi harus mendapatkan penghargaan dalam bentuk kepastian status dan perlindungan hak. Kebijakan yang berpihak kepada PPPK bukan sekadar soal perubahan status, tetapi juga soal menghargai pengabdian mereka kepada negara,” pungkas Hj Leni Haryati John Latief.