PedomanBengkulu.com, Jayapura – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua, kemarin (28/9/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk menggali masukan, menyerap aspirasi daerah, serta memperkaya materi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Masyarakat Adat.
Pertemuan krusial yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Papua ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota Komite I DPD RI, Penjabat Gubernur Papua Matius D. Fakhiri, jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, akademisi, Komnas HAM Papua, serta perwakilan masyarakat adat setempat.
Anggota Komite I DPD RI, Hj Leni Haryati John Latief, menegaskan bahwa kehadiran DPD RI ke Bumi Cenderawasih menjadi momentum penting untuk memastikan hak-hak masyarakat adat terakomodasi secara komprehensif dalam regulasi nasional. Menurutnya, masukan langsung dari bawah sangat krusial agar undang-undang yang dilahirkan nantinya benar-benar tepat sasaran.
"Kami di Komite I berkomitmen penuh untuk mengawal RUU ini. Regulasi mengenai pelindungan masyarakat adat ini merupakan amanat konstitusi yang mendesak, terutama dalam menjawab berbagai persoalan nyata di lapangan seperti konflik tanah ulayat, tata kelola sumber daya alam, hingga pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat adat," ujar Hj Leni Haryati John Latief usai pertemuan di Jayapura.
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini juga menambahkan bahwa potret permasalahan di Papua sangat spesifik, sehingga memerlukan pendekatan yang kontekstual.
"Dalam pertemuan tersebut, pembahasan turut mengerucut pada isu-isu khas Papua, seperti penyusunan dan persetujuan Peraturan Daerah Khusus atau Perdasus serta penegasan nomenklatur Orang Asli Papua (OAP)," ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Aspirasi dan gagasan yang dihimpun dari berbagai pihak—termasuk Universitas Cenderawasih, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua (DPRP), Kementerian HAM, BPN, serta lembaga adat—dipastikan akan menjadi bahan utama dalam penyempurnaan draf RUU.
Senada dengan hal itu, Pimpinan Komite I DPD RI menyatakan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat secara legal-formal selaras dengan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI 1945. Sementara itu, Gubernur Papua Matius D. Fakhiri berharap agar aturan ini nantinya tidak sekadar menjadi lembaran regulasi, melainkan instrumen nyata yang menjaga identitas, ruang hidup, dan martabat masyarakat adat melalui keterlibatan yang substantif dalam pembangunan daerah.