PedomanBengkulu.com, Bengkulu — BPJS Ketenagakerjaan memperkuat tata kelola Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) untuk memastikan peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mendapat pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan “Penguatan Tata Kelola PLKK dalam Mendukung Pelayanan JKK yang Profesional dan Berintegritas” di Bengkulu, Senin (28/9/2026).
Kegiatan itu mempertemukan BPJS Ketenagakerjaan dengan mitra PLKK serta BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja. Kolaborasi lintas lembaga tersebut menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman dalam menangani kasus kecelakaan kerja maupun Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang dapat bersinggungan dengan kewenangan dan program masing-masing lembaga.
Pps. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Natalliawanto, mengatakan PLKK memiliki posisi penting karena menjadi titik layanan yang langsung bersentuhan dengan peserta ketika risiko kecelakaan kerja terjadi.
“PLKK merupakan mitra strategis BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi ujung tombak sekaligus wajah pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK. Karena itu, kualitas pelayanan yang diberikan kepada peserta menjadi hal yang sangat penting untuk terus kita jaga dan tingkatkan bersama,” ujar Natalliawanto.
Menurut dia, penguatan tata kelola tidak hanya menyangkut kualitas pelayanan, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ada tiga hal utama yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut, yakni penyeragaman standar pelayanan JKK, penguatan tertib administrasi, serta peningkatan komitmen dan integritas PLKK.
“Pertama, kita ingin menyamakan persepsi mengenai standar pelayanan JKK, sehingga seluruh PLKK memiliki pemahaman dan standar pelayanan yang sama dalam memberikan layanan kepada peserta,” katanya.
Dari sisi administrasi, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong PLKK lebih tertib dalam pelaporan dan penagihan klaim.
“Administrasi yang tertib tentu akan mendukung proses pelayanan yang lebih efektif, akurat, dan akuntabel,” ujar Natalliawanto.
Integritas menjadi perhatian lain yang ditekankan BPJS Ketenagakerjaan. Natalliawanto menegaskan peserta tidak boleh dibebani biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
“Kita ingin memastikan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada peserta, tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan yang dibebankan kepada peserta. Ini merupakan komitmen kita bersama untuk menjaga kualitas pelayanan dan kepercayaan peserta,” tegasnya.
Keterlibatan BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja dalam forum tersebut juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi ketika terdapat kasus yang membutuhkan penanganan lintas lembaga.
Kesamaan persepsi dinilai penting agar peserta tidak menghadapi kebingungan ketika kasus kecelakaan kerja atau PAK memiliki irisan dengan skema perlindungan dari masing-masing institusi.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan penguatan koordinasi dengan PLKK dan pemangku kepentingan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan JKK yang lebih efektif, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kepentingan peserta.
