PedomanBengkulu.com, Lebong - Proses hukum terkait laporan dugaan tindak pidana pencabulan, terhadap seorang anak magang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebong terus berjalan. Satreskrim Polres Lebong memastikan perkara ini masih dalam tahap penyidikan, di tengah kekhawatiran masyarakat maupun keluarga korban yang menantikan penetapan tersangka.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh, SH MH, menyatakan pihaknya akan memaksimalkan seluruh upaya hukum dalam penyidikan, untuk memperkuat dasar perkara sebelum melaksanakan gelar perkara.
"Kami akan melibatkan ahli hukum pidana untuk memperkuat unsur pasal yang dipersangkakan. Keterangan ahli diperlukan sebagai pemenuhan alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP," sampai Kasat Darmawel, Kamis (1/10/2026) siang.
Dijelaskan Darmawel, penyidikan tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat, melainkan memerlukan kecukupan alat bukti sebagai dasar penetapan langkah hukum selanjutnya.
"Penyidik tetap bekerja secara profesional dan objektif. Kami berkewajiban melindungi serta memperhatikan seluruh hak korban. Di sisi lain, proses hukum tetap menjunjung asas kehati-hatian, seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila dasar pembuktiannya telah terpenuhi," tegasnya.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua Nomor: SP2HP/79/IX/RES.1.24./2026 tertanggal 23 September 2026, Satreskrim Polres Lebong telah memeriksa 10 orang saksi. Pelapor maupun terlapor juga telah dimintai keterangan masing-masing sebanyak dua kali.
"Seluruh tahapan dilakukan untuk mengungkap fakta sesungguhnya, sekaligus menentukan langkah hukum berdasarkan bukti yang sah," pungkas Darmawel.[spy]