PedomanBengkulu.com, Seluma - Mantan karyawan PT Mutiara Sawit Seluma (MSS), Yonsolni, menuntut hak pesangon setelah di-PHK pada 22 September 2026. Warga Bunga Mas, Seluma Timur itu telah bekerja 3 tahun 9 bulan.
Perselisihan ini masuk ke perundingan bipartit pertama di Disnakertrans Seluma, Senin (28/9/2026). Yonsolni didampingi kuasa hukum Muhammad Akbar, SH MH dan Inza Saputera, SH.
Akbar menjelaskan tujuan kedatangan mereka merupakan, "Kedatangan kami di sini mendampingi klien kami untuk menghadiri bipartit atau perundingan antara klien dengan pihak PT MSS, terkait pemecatan dari pekerjaan," ujar Akbar.
Pihaknya menyebut Yonsolni hanya menerima Rp 500 ribu. Padahal sebelum di-PHK, ia dimutasi dari bagian keamanan ke bagian perawatan di Talang Sali.
Kuasa hukum lainnya, Inza Saputera, menegaskan tuntutan mengacu pada aturan.
"Di dalam pemutusan hubungan kerja, klien kami menuntut hak-haknya, yaitu hak pesangon dan hak penghargaan masa kerja yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 tentang pesangon, penghargaan masa kerja dan lainnya," jelas Inza.
Selanjutnya, untuk pertemuan kedua, mereka meminta pimpinan perusahaan hadir.
"Untuk hari ini pertemuan pertama antara Pak Yon dengan pihak perusahaan PT MSS. Kami juga meminta pada pertemuan selanjutnya pimpinan PT dapat hadir di Disnakertrans agar permasalahan ini bisa putus. Bagaimana solusi dari pihak PT dan keinginan dari pihak kami akan dibahas pada pertemuan kedua," ungkap Akbar.
Perundingan ini menjadi langkah awal dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Selanjutnya, kedua belah pihak diharapkan dapat kembali bertemu untuk membahas tuntutan Yonsolni serta mencari kesepakatan terkait pemenuhan hak setelah PHK.
Jika perundingan tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Penulis: Rahmat)