PedomanBengkulu.com, Jakarta- Tingkat risiko kredit macet agregat (TWP90) pada industri pinjaman online (pinjol) melanjutkan tren kenaikan hingga menyentuh 4,32 persen per Juli 2026, mendekati ambang batas aman 5 persen.
Kenaikan dari posisi Juni 2026 yang sebesar 4,26 persen ini diiringi dengan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap 18 penyelenggara yang memiliki tingkat wanprestasi di atas toleransi risiko, sehingga memicu pengetatan pengawasan serta imbauan evaluasi penyaluran kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan otoritas kini fokus mengawasi secara intensif para penyelenggara bermasalah tersebut.
“OJK terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan action plan penyelenggara tersebut, termasuk penguatan permodalan, kualitas pembiayaan, manajemen risiko, dan tata kelola,” kata Agusman melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (11/9).
Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, menilai lonjakan kredit macet tidak dapat dilepaskan dari tingginya permintaan pembiayaan di tengah ketidakpastian ekonomi domestik maupun global.
“Karena growth-nya juga naik, sehingga naik (TWP 90) sedikit. Itu memang ada pengaruh dengan keadaan, baik keadaan ekonomi domestik maupun global,” ujar Entjik.
Di tengah tekanan risiko tersebut, ekspansi penyaluran dana industri tetap eksponensial. Data OJK menunjukkan outstanding pembiayaan pinjol hingga Juli 2026 mencapai Rp105,63 triliun, tumbuh 24,76 persen dibandingkan dengan periode Juli 2025 yang sebesar Rp84,66 triliun.
Guna mengendalikan risiko gagal bayar yang menyertai pertumbuhan pembiayaan tersebut, AFPI mengimbau industri memperketat proses credit scoring melalui pendekatan yang lebih konservatif dan selektif. AFPI mendorong perusahaan pinjol memperkuat sistem penilaian terhadap calon peminjam agar kualitas pembiayaan tetap terjaga.