Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pembakaran Kantor Desa Muara Danau 2023: Eks Ketua PP Seluma Ditetapkan Tersangka, Diduga Peran Cari Pelaku

PedomanBengkulu.com, Seluma – Kasus dugaan pembakaran di Desa Muara Danau, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma memasuki babak baru. Polres Seluma menetapkan satu tersangka baru yang diduga berperan mencari orang untuk melakukan aksi pembakaran.

Tersangka berinisial GA (42). Ia merupakan perangkat Desa Muara Danau sekaligus eks Ketua Pemuda Pancasila (PP) Seluma. 

Saat ini GA telah ditahan di Rutan Polres Seluma selama 20 hari, terhitung sejak 4 September hingga 23 September 2026.

Penetapan tersangka disampaikan Polres Seluma dalam press release yang dipimpin WakaPolres Seluma Kompol Fahkrul Ikhwan, S.H. pada Selasa, 8 September 2026.

Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Saman Saputra, S.H., M.H. menjelaskan, tersangka diamankan di wilayah Desa Air Teras, Kecamatan Talo setelah polisi melakukan penyelidikan.

"Tersangka ini perannya orang yang diduga disuruh mencari orang untuk melakukan pembakaran," kata Saman.

Menurut Saman, saat ditangkap di rumah keluarganya di Desa Air Teras, tersangka tidak melakukan perlawanan. Rumah tersebut hanya dijadikan tempat transit.

Sebelum ditangkap, GA diduga sempat kabur dan berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas.

"Dari keterangan tersangka, dia berpindah-pindah. Ada sempat ke Jambi, ke Bengkulu," ujar Saman.

Keberadaan tersangka diketahui setelah tim operasional di bawah pimpinan KBO melakukan penyelidikan mendalam.

"Itulah gunanya penyelidikan dari anggota operasional yang dipimpin KBO. Setelah didapat informasi, anggota meluncur," jelasnya.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/76/X/2023/SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu tertanggal 9 Oktober 2023. Peristiwa pembakaran terjadi pada 3 Oktober 2023 sekitar pukul 02.30 WIB di Desa Muara Danau, Kecamatan Talo.

Sebelumnya polisi telah memproses pelaku yang diduga langsung melakukan pembakaran. Sementara GA diduga memiliki peran menggerakkan atau mencari orang untuk melakukan aksi tersebut.

Namun penyidik menegaskan GA belum bisa disebut sebagai aktor intelektual. Proses pengembangan masih terus dilakukan.

"Belum (aktor intelektual). Masih ada lagi, nunggu sabar dulu," tegas Saman.

Berdasarkan siaran pers Polres Seluma, GA disangkakan Pasal 20 huruf d KUHP juncto Pasal 308 ayat (1) KUHP tentang menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar kuitansi tertanggal 15 September 2023 atas nama Aplis Mudin senilai Rp5 juta dan satu lembar kuitansi tertanggal 29 September 2023 atas nama Enggi senilai Rp1 juta.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma untuk penelitian lebih lanjut.


Penulis: Rahmat