Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dugaan Pencemaran Nama Baik Yang Dilaporkan Kepsek SMPN 5 Seluma Berproses, Polisi Segera Gelar Perkara

PedomanBengkulu.com, Seluma – Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Kepala SMPN 5 Seluma, Fetry Harneli, terkait aksi demonstrasi sejumlah murid di lingkungan sekolah masih berproses di Polres Seluma.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Seluma masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak yang mengetahui dan memiliki keterkaitan dengan aksi tersebut.

Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Saman Saputra, SH, MH mengatakan, keterangan dari berbagai pihak akan dicocokkan dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan.

"Terkait laporan Kepala Sekolah SMPN 5, terkait dugaan pencemaran nama baik, kita masih meminta keterangan semua pihak yang mengetahui kejadian tersebut," ujar Saman.

Ia menegaskan, penyelidikan tidak hanya berdasar pada keterangan pelapor. Penyidik akan melihat keseluruhan fakta, termasuk keterangan saksi dan alat bukti lain.

Laporan tersebut kini telah masuk tahap penyelidikan. Sebelum menentukan apakah perkara memenuhi unsur pidana, penyidik akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

"Saat ini laporan itu sudah berproses. Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan gelar perkara," tegas Saman.

Menurutnya, ada tidaknya peristiwa pidana tidak bisa disimpulkan hanya dari satu pihak. Penyidik harus memastikan kesesuaian antara keterangan dengan fakta dan alat bukti.

"Untuk memastikan ada tidak suatu peristiwa, kita akan lihat dari hasil gelar perkara dengan alat bukti yang kita miliki," jelasnya.

Sebelumnya, Fetry Harneli melaporkan aksi demonstrasi sejumlah murid SMPN 5 Seluma ke Polres Seluma pada Senin, 13 Juli 2026.

Ia menilai aksi tersebut telah menyudutkan dirinya sebagai kepala sekolah dan tidak semestinya melibatkan murid. Ia juga mempersoalkan penggunaan poster dengan tulisan yang dinilai vulgar dan tidak mencerminkan etika di lingkungan pendidikan.

Menurut Fetry, persoalan di lingkungan sekolah seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang ada, tanpa melibatkan murid dalam persoalan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.


(Penulis: Rahmat)