PedomanBengkulu.com, Lebong - Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak dan perempuan di Kabupaten Lebong, kembali mencuat ke permukaan. Korban yang kini berusia 15 tahun diduga mengalami perlakuan kekerasan seksual pada dua waktu yang berbeda, dengan dua orang terduga pelaku yang juga berbeda. Hingga kini kedua terduga pelaku belum diamankan pihak kepolisian, sementara kondisi korban dikabarkan sedang mengandung tujuh bulan.
Berdasarkan keterangan korban beserta keluarganya kepada awak media, peristiwa pertama diduga terjadi saat korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Terduga pelaku diketahui korban dan merupakan tetangga dekat tempat tinggal korban.
Peristiwa itu disebut terjadi sebanyak dua kali di dalam rumah orang tua korban, tepatnya saat suasana sepi dan korban sedang berada seorang diri. Setelah kejadian, korban mengaku diberi uang sebesar Rp5.000 dan diancam agar tidak menceritakan perihal tersebut kepada kedua orang tuanya.
“Saya diancam, supaya tidak cerita ke orang tua,” ujar korban kepada awak media, Sabtu (12/9/2026).
Sementara dugaan peristiwa kedua terjadi pada awal tahun 2026, melibatkan orang lain yang juga dikenali korban dan bertempat tinggal tidak jauh dari kediamannya. Korban menyebut peristiwa itu terjadi sebanyak dua kali.
Kejadian pertama berawal saat korban hendak menggunakan jaringan WiFi di rumah terduga pelaku, namun justru ditarik paksa masuk ke dalam rumah dan dibawa ke salah satu kamar. Setelah peristiwa itu, korban mengaku diberi uang sebesar Rp50.000.
Peristiwa serupa kembali terjadi di rumah orang tua korban, saat itu korban sedang berada seorang diri. Saat sedang mencuci piring, terduga pelaku tiba-tiba mengetuk pintu, masuk ke dalam rumah, lalu menarik korban paksa menuju kamar. Korban sempat melawan dengan berusaha menendang pelaku, namun tetap mengalami perlakuan yang sama. Setelah kejadian tersebut, korban kembali diberi uang sebesar Rp50.000.
Kini kondisi korban sangat dikhawatirkan pihak keluarga. Korban yang seharusnya duduk di bangku kelas VII SMP, dikabarkan sedang mengandung memasuki usia tujuh bulan. Diketahui pula, korban sebelumnya telah melahirkan seorang anak laki-laki yang diduga berkaitan dengan peristiwa pertama yang dialaminya saat masih bersekolah di jenjang SD.
Keluarga korban telah melaporkan kedua peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Peristiwa pertama dilaporkan ke Polsek Lebong Utara, sedangkan peristiwa kedua dilaporkan ke Polres Lebong pada bulan Juli 2026, dengan pendampingan pihak Puskesmas Muara Aman.
Namun hingga saat ini, keluarga belum memperoleh kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus. Kedua terduga pelaku belum diamankan maupun ditahan. Pihak kepolisian dikabarkan menyampaikan bahwa penahanan belum dapat dilakukan karena belum cukup saksi yang mendukung laporan, serta pihak yang dilaporkan membantah dan tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan.
“Untuk kedua kali kejadian yang menimpa anak saya, semuanya sudah kami laporkan ke pihak kepolisian, hingga sekarang kami tidak tahu kejelasannya,” ungkap orang tua korban.
Keluarga pun berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mengingat perkara ini menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang tergolong tindak pidana berat.
“Kami mohon kepada kepolisian agar anak kami dan keluarga kami mendapatkan keadilan, dan juga terduga pelaku bisa segera ditangkap,” harap orang tua korban.[spy]