PedomanBengkulu.com- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membeberkan 25 merek beras fortifikasi palsu yang beredar di pasaran. Beras yang seharusnya mempunyai kandungan gizi tinggi itu diperuntukkan untuk kelompok rentan seperti ibu menyusui, balita, hingga anak stunting.
Kegunaannya yang strategis tersebut membuat pemerintah memberi subsidi kepada beras fortifikasi. Dari total 27 merek, 90 persen merupakan beras fortifikasi palsu dimana pedagang nakal mendapat keuntungan cukup besar.
"Kita sudah hitung dengan cermat, 90 persen tidak sesuai standar (sebagai beras fortifikasi). Nah, ini (dijual) Rp 57.000 harusnya Rp 13.000 harganya. Untungnya Rp 44.100 per kilo," ucap Amran dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/9/2026).
Mentan memastikan akan menarik 25 merek beras fortifikasi palsu tersebut sekaligus mengambil langkah hukum karena ini masuk tindak pidana penipuan. Berikut 25 merek beras fortifikasi palsu yang dibeberkan Mentan Amran: 25 merek beras fortifikasi palsu Idola Fortifikasi Idola High Quality Whole.
- Grain Rice
- Idola Long
- Grain Rice
- Ikan Mas Cupang
- AAA Wijaya Kusuma
- Cantik Manis
- Penari Bangkok
- Topi Koki Short Grain
- Topi Koki Setra Royale
- Topi Koki Long Grain Crystal
- HOK-1 Gohan
- Maknyuss Pulen Gizi
- Anak Raja Fortifikasi
- Anak Raja Nusantara Top
- Anak Raja PMS Induk Ayam
- Sumo
- Rasvit
- FS Nutri Rice
- Pelikan
- Rice Rojolele
- Super Kepala Beras Premium 111
- 111 Golden Number
- Putri Koki
- Wellfarm Beras Diabet
"Semua temuan-temuan (beras fortifikasi di lapangan) akan diverifikasi secara bersama-sama, akan diuji secara ilmiah, dan juga akan melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi dan pendalaman terkait adanya peristiwa tindak pidananya," ucap Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Wahyu Widada, Selasa.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana maka Polri segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
"Pada prinsipnya Polri akan melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan perlindungan kepada masyarakat dan juga melalui penyelidikan secara ilmiah," katanya.
Kejaksaan Agung juga mendukung upaya penyelidikan, apabila ada unsur pidana segera dipercepat proses penegakan hukum.
YLKI angkat suara Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana mengatakan agar penegak hukum segera mengambil tindakan tegas mengenai kasus beras fortifikasi palsu. "Bila merujuk pada prinsip perlindungan konsumen ini tentu ada pelanggaran hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha.
Karena konsumen perlu mendapatkan hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur dan juga mendapatkan produk sesuai dengan apa yang dijanjikan," jelasnya.
UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 sudah menjelaskan pelaku usaha dilarang memproduksi atau bahkan memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan berdasarkan dari etiket, label, dan juga manfaat yang menjadi jaminan untuk konsumen.
Hal inilah yang melatarbelakangi YLKI mendorong penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus ini. "Dari YLKI pun tentu mendukung dari langkah tim Satgas Pangan dan juga Kementerian Pertanian untuk melakukan investigasi ini. Jangan sampai ada kerugian yang lebih banyak untuk konsumen," kata Niti.
Sumber: money.kompas.com