PedomanBengkulu.com, Bengkulu- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu mengambil langkah super tegas untuk menegakkan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Kampanye penertiban ini menyasar para pegawai yang sengaja membolos atau mangkir kerja tanpa alasan yang sah.
Kasatpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang menegaskan, pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi atau sekadar surat peringatan kepada para pelanggar. Petugas Satpol PP akan langsung bergerak ke lapangan untuk menjemput oknum ASN yang kedapatan membolos kerja.
“Kami tidak memberi peringatan, langsung jemput. Tidak ada tempat bagi ASN yang bolos di Kota Bengkulu. Ke mana pun mereka pergi atau bersembunyi saat jam kerja, akan kami kejar dan jemput di mana pun berada,” ujar Sahat Marulitua Situmorang saat memberikan keterangan pers pada Rabu (12/8/2026).
Sahat menjelaskan, setiap abdi negara memiliki kewajiban mutlak yang harus dipenuhi demi jalannya roda pemerintahan yang prima. Kewajiban utama tersebut meliputi masuk kerja tepat waktu, menunjukkan sikap disiplin dan bertanggung jawab, serta memberikan layanan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Tindakan tegas penjemputan ini diambil demi menjaga marwah institusi dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu oleh kelalaian oknum pegawai. Menurutnya, pelanggaran disipin yang dibiarkan hanya akan merusak mentalitas kerja aparatur negara secara keseluruhan.
“Pelanggaran disiplin ASN tentu akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita ingin menanamkan prinsip bahwa disiplin hari ini adalah modal utama untuk meraih prestasi esok hari. Kita harus bangga menjadi ASN yang berintegritas,” tambah Sahat penuh penekanan.
Guna menyukseskan gerakan penertiban ini, Satpol PP Kota Bengkulu juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pelayanan publik. Warga yang melihat atau mengetahui adanya ASN Kota Bengkulu yang keluyuran dan bolos pada jam kerja dapat langsung melaporkannya ke nomor pengaduan resmi Satpol PP di 0813-1090-101 atau melalui kontak Kasatpol PP di 0811-7312-876.
Satpol PP Kota Bengkulu menyatakan kesiapannya untuk terus bersiaga 24 jam dalam menegakkan peraturan, menjaga ketertiban, serta melayani masyarakat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan Kota Bengkulu yang bersih dan berwibawa.