PedomanBengkulu.com, Lebong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026, Senin (13/7/2026). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lebong Ahmad Luthfi, SH., didampingi Wakil Ketua II Rinto Putra Cahyo, S.Kep. Dari unsur eksekutif dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Dr. H. Syarifuddin, S.Sos., M.Si. Diikuti anggota DPRD Lebong lainnya dan dihadiri perwakilan Forkopimda, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pj Sekda Lebong Syarifuddin menyebutkan keempat rancangan ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kemudian Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Terakhir, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL/CSR).
Terkhusus Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pj Sekda Syarifuddin menyampaikan capaian realisasi keuangan daerah. Pendapatan daerah terealisasi Rp682,97 miliar (93,05% dari target). Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp61,95 miliar (91,50% dari target). Realisasi belanja daerah sebesar 93,21%. dan tercatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp24 miliar.
Selanjutnya tiga Raperda lainnya, berfungsi memperluas perlindungan tenaga kerja, menyesuaikan aturan pengelolaan aset daerah dengan regulasi terbaru, serta memperkuat peran dunia usaha dalam pembangunan melalui program TJSL/CSR.
Syarifuddin menekankan pembaruan aturan CSR sangat mendesak, karena Perda yang berlaku saat ini masih bersifat sukarela, sehingga kepatuhan perusahaan sangat rendah. Dari 11 perusahaan yang tergabung dalam Forum CSR Kabupaten Lebong, hanya Bank Bengkulu dan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) yang rutin melaporkan kegiatannya.
"Sembilan perusahaan lainnya belum melapor. Jangankan menyalurkan CSR, melapor saja belum," ungkap Syarifudin.
Melalui Raperda CSR yang baru, lanjut Syarifudin, pemerintah ingin menetapkan kewajiban yang sama bagi seluruh perusahaan, untuk melaporkan serta menyalurkan program CSR melalui pemerintah daerah. Dengan aturan yang jelas, dana CSR bisa dikelola lebih terarah untuk kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan Perda ini, kita bisa mengajak dan mendorong mereka untuk bersama-sama membangun Kabupaten Lebong melalui dana CSR," pungkasnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebong, Suan menjelaskan, keempat rancangan ini merupakan sebagian dari total 16 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026.
"Agenda akan dilanjutkan Selasa besok (14/7/2026) penyampaian pandangan umum dari setiap fraksi. Jika seluruh fraksi menyetujui, pembahasan akan dilanjutkan ke tingkat Bapemperda dan komisi hingga ditetapkan menjadi Perda," singkat Suan.[spy]