PedomanBengkulu.com, Jakarta — Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) di Ruang Rapat Sriwijaya, Lantai 2 Gedung B DPD RI, Jakarta, kemarin (3/6/2026). Dalam forum tersebut, PPUU DPD RI menghadirkan Senior Director Legal Asset Management Badan Pengelola Investasi Danantara, Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum., sebagai narasumber.
Anggota PPUU DPD RI asal Bengkulu, Hj Leni Haryati John Latief, menegaskan bahwa pembahasan RUU BUMD menjadi momentum penting untuk memperkuat peran perusahaan daerah sebagai motor penggerak ekonomi dan sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Senator asal Bengkulu ini mengatakan, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam RUU BUMD adalah masih adanya kesenjangan kinerja yang cukup lebar antara BUMD sektor keuangan dan BUMD non-perbankan. Ia mencontohkan Bank Bengkulu yang mampu menunjukkan kinerja sehat dan kompetitif, sementara sejumlah BUMD non-perbankan masih menghadapi tantangan manajemen, pengembangan usaha, serta kontribusi terhadap PAD.
“RUU BUMD perlu memberikan pengaturan yang lebih jelas terkait klasifikasi BUMD sesuai karakteristik usahanya. Selain itu, perlu ada dukungan transformasi dan revitalisasi bagi BUMD non-perbankan agar mampu berkembang dan beradaptasi dengan dinamika pasar,” ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini juga menyoroti keterbatasan fiskal daerah yang berdampak pada kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan penyertaan modal kepada BUMD. Menurutnya, kondisi tersebut mengharuskan adanya terobosan dalam skema pendanaan perusahaan daerah.
“Karena kemampuan APBD terbatas, RUU BUMD harus membuka ruang bagi alternatif pembiayaan yang lebih fleksibel, termasuk kemitraan investasi strategis dan dukungan investasi melalui Danantara untuk memperkuat permodalan BUMD,” kata Hj Leni Haryati John Latief.
Selain persoalan pendanaan, ia menilai keterlibatan sektor swasta dalam memperkuat BUMD masih perlu ditingkatkan. Di Bengkulu, banyak sektor usaha berbasis sumber daya alam yang potensinya besar, namun belum sepenuhnya terhubung dengan penguatan ekosistem BUMD.
“Perlu ada pengaturan yang lebih tegas mengenai kerja sama strategis antara BUMD dan sektor swasta, termasuk pemberian insentif investasi. Dengan demikian, aktivitas ekonomi daerah dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Hj Leni Haryati John Latief.
Mantan Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Bengkulu ini menekankan pentingnya kepastian hukum bagi pengelola BUMD. Menurutnya, tumpang tindih regulasi antara fungsi bisnis dan pelayanan publik sering kali menjadi kendala dalam pengambilan keputusan strategis.
“RUU BUMD harus mampu menghadirkan harmonisasi regulasi, memperkuat penerapan Good Corporate Governance, serta mengakomodasi prinsip Business Judgment Rule agar direksi dan pengelola BUMD memiliki kepastian hukum ketika menjalankan keputusan bisnis secara profesional dan beritikad baik,” tegas Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini berharap masukan dari Danantara dan berbagai pemangku kepentingan dalam RDPU tersebut dapat memperkaya substansi RUU BUMD sehingga mampu melahirkan regulasi yang adaptif, memberikan kepastian hukum, serta mendorong penguatan daya saing BUMD di seluruh daerah, termasuk di Provinsi Bengkulu. [**]
