PedomanBengkulu.com, Seluma - Pemerintah Kabupaten Seluma menyiapkan sanksi disiplin bagi oknum ASN Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berinisial HI. Ia dilaporkan karena diduga menikah siri dan menelantarkan anak.
Laporan tersebut sudah diproses Inspektorat Kabupaten Seluma beberapa waktu lalu. Hasil pemeriksaan tim kini telah selesai dan tengah menunggu keputusan Bupati.
Sekda Seluma Deddy Ramdhani, S.E., M.S.E., M.A, membenarkan laporan itu sudah ditindaklanjuti.
"terkait laporan ASN di Disnakertrans kemarin sudah kita disposisikan ke inspektorat," ungkap Deddy Ramdhani, Senin 29 Juni 2026.
Inspektorat telah memeriksa pihak terkait dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, tim merekomendasikan sanksi tingkat sedang untuk oknum ASN tersebut.
"Sudah keluar kesimpulan dari tim, yakni pemberian hukuman disiplin ASN sedang," lanjut Deddy.
Saat ini rekomendasi sanksi masih berada di tangan Bupati Seluma.
"Kesimpulan dari tim masih dengan Bupati Seluma mohon petunjuk, jika sudah didisposisikan maka sk hukuman disiplin akan kita terbitkan," tutupnya.
Pemda Seluma menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin ASN, apalagi yang menyangkut moralitas dan tanggung jawab terhadap keluarga.
(Penulis: Rahmat)
