Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kuasa Hukum Pelapor Keberatan, Minta Pejabat Disnakertrans Seluma Dipecat Bukan Sanksi Sedang

PedomanBengkulu.com Seluma - Rekomendasi sanksi sedang untuk oknum pejabat Disnakertrans Seluma berinisial HI ditolak mentah-mentah kuasa hukum pelapor. Ia mendesak Pemkab menjatuhkan pemecatan.

HI dilaporkan atas dugaan nikah siri dan penelantaran anak oleh MM, yang mengaku istri sirinya. Laporan itu masuk 27 April 2026. Tim adhoc Pemkab telah selesai memeriksa dan merekomendasikan "hukuman disiplin ASN sedang".

Sekda Seluma Deddy Ramdhani, SE.,M.SE., MA, mengumumkan hasil itu. 

“Sudah keluar (Hasil Pemeriksaan tim Adhoc, red). Kesimpulan dari tim, yakni pemberian hukuman disiplin ASN sedang,” kata Deddy, Senin 29 Juni 2026.

Kuasa hukum MM, Muhammad Akbar, SH., MH, langsung keberatan sehari setelahnya. 

“Sangat memberatkan bagi kita (Pihak pelapor, red), artinya tidak ada ketegasan dari tim adhoc,” kata Akbar, Selasa 30 Juni 2026.

Akbar menilai sanksi sedang terlalu ringan. Menurutnya itu sama saja membiarkan PNS nikah siri. Apalagi HI juga diduga menelantarkan anak.

Ia mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1974 jo UU Nomor 16 Tahun 2019 dan PP Nomor 94 Tahun 2021. Bagi Akbar, perbuatan itu layak dijerat sanksi terberat.

“Oknum PNS ini harus dipecat. Ini bisa menunjukan bahwa Seluma tegas memberikan sanksi kepada PNS yang melakukan nikah siri,” ujarnya. 

Jika Bupati tetap ikut rekomendasi tim adhoc, Akbar ancam naikkan kasus. 

“Langka hukum yang akan kami lakukan, kami akan mengadukan kasus ini ke tingkat Pemprov Bengkulu. Karena, dari tingkat kabupaten mendukung penelantaran anak dari nikah siri,” tutupnya. 

(Penulis: Rahmat)