PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Provinsi Bengkulu hingga 31 Maret 2026 tercatat mencapai 26,9 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa realisasi perlindungan pekerja telah mendekati setengah dari target 46 persen yang ditetapkan tahun ini.
Meski belum mencapai target akhir, capaian tersebut dinilai sebagai sinyal positif atas upaya perluasan kepesertaan yang terus berjalan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Ferama Putri, mengatakan bahwa progres tersebut menandakan pihaknya berada di jalur yang tepat. Namun, ia menekankan pentingnya dukungan lintas sektor untuk menuntaskan sisa target yang ada.
“Capaian ini menunjukkan kita sudah hampir mencapai setengah dari target. Untuk menyelesaikan sisanya, tentu dibutuhkan dukungan kuat dari berbagai pihak,” ujar Ferama.
Menurut dia, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat menjadi kunci utama dalam mempercepat peningkatan cakupan kepesertaan.
BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu terus menggencarkan sosialisasi hingga ke tingkat desa guna meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pekerja sektor informal, terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial. Selain itu, kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota serta pelaku UMKM juga diperkuat untuk memperluas jangkauan program.
Upaya lain yang dilakukan adalah merekrut agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) di berbagai desa, kelurahan, hingga tingkat RT. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat edukasi sekaligus mendorong peningkatan jumlah peserta aktif.
“Kami juga melakukan pendekatan langsung kepada pekerja informal seperti pedagang kaki lima dan pedagang pasar. Kami optimistis program ini dapat diterima karena manfaatnya sangat jelas,” kata Ferama.
Ia menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan keringanan berupa potongan iuran sebesar 50 persen bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).
“Meski ada keringanan iuran, seluruh manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tetap diterima penuh oleh peserta,” ujarnya.
Ferama menegaskan, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial, bukan berorientasi pada keuntungan.
