Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kejari Seluma Musnakan Barang Bukti 17 Perkara, Sesuai Pasal 342 Ayat (1) KUHP Baru

PedomanBengkulu.com,Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari 17 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht sepanjang tahun 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam menuntaskan putusan pengadilan yang sudah final. Kamis 21 mei 2026.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Seluma dengan dihadiri jajaran pimpinan dan disaksikan langsung oleh aparat terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan proses hukum benar-benar tuntas.

Kajari Seluma Janu Arsianto, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Seluma Renaldho Ramadhan, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Seluma Lisda Haryanti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dasar hukum yang berlaku.

"Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 342 Ayat (1) KUHP baru yang menyebutkan bahwa penuntut umum berwenang melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Kasi PAPBB.

Kasi PAPBB menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kategori perkara pidana yang telah diputus pengadilan. Pemusnahan menjadi tahapan akhir setelah seluruh proses hukum selesai dijalankan.

Ia menjelaskan, pemusnahan kali ini mencakup berbagai jenis perkara yang ditangani Kejari Seluma. 

"Pemusnahan barang bukti kali ini meliputi 17 perkara," sampai Kasi PAPBB.

Rinciannya terdiri dari tiga perkara narkotika, dua perkara pelanggaran undang-undang kesehatan, enam perkara terhadap orang dan harta benda, serta enam perkara keamanan negara dan ketertiban umum atau Kamnegtibum. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan sesuai prosedur.

Berikut rincian 17 perkara tersebut:

1. Tiga perkara narkotika

2. Dua perkara undang-undang kesehatan

3. Enam perkara terhadap orang dan harta benda

4. Enam perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum)

Kasi PAPBB menambahkan, kegiatan ini merupakan pemusnahan barang bukti pertama yang digelar Kejari Seluma di tahun 2026. Ke depan, pemusnahan serupa akan dilakukan secara berkala sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Ini merupakan kali pertama untuk pemusnahan barang bukti di tahun 2026, adapun kita di Kejaksaan setahun yakni dua kali untuk melakukan pemusnahan barang bukti," tutupnya.

Penulis: Rahmat