Setelah menyelesaikan pemeriksaan di tingkat peternak, DKPP kini menjadwalkan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tingkat pedagang pengepul yang akan dimulai pada 18 Mei hingga H-1 Lebaran.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Bengkulu, drh. Henny Kusuma Dewi menjelaskan, sebelumnya tim telah turun langsung ke kandang-kandang peternak.
Kegiatan tersebut dilakukan beberapa minggu lalu berbarengan dengan pelaksanaan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk memastikan perlindungan maksimal bagi ternak di Kota Bengkulu.
“Untuk pemeriksaan hewan kurban di pedagang pengepul, InsyaAllah akan kami laksanakan mulai tanggal 18 Mei sampai H-1 Lebaran,” ujar Henny, Selasa (12/5/26).
Dalam upaya menjamin keamanan konsumsi masyarakat, DKPP mengimbau kepada seluruh Panitia Kurban untuk lebih selektif. Panitia diminta agar setiap hewan yang akan dikurbankan wajib menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang ditandatangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner (POV) atau dokter hewan dari daerah asal ternak tersebut.
Persyaratan SKKH ini tidak hanya berlaku bagi transaksi lokal, tetapi juga menjadi syarat mutlak bagi setiap hewan ternak yang masuk ke wilayah Kota Bengkulu dari daerah lain.
Langkah ini diambil sebagai proteksi dini guna memastikan seluruh hewan kurban dalam kondisi sehat, aman, dan bebas dari penyakit menular strategis.
Masyarakat diimbau untuk memastikan hewan yang dibeli telah melalui proses pemeriksaan resmi agar ibadah kurban berjalan sesuai dengan syariat dan standar kesehatan yang ditetapkan. (**)
.jpeg)