PedomanBengkulu.com, Bengkulu Utara - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Arga Makmur memperkuat langkah perlindungan bagi pekerja jasa konstruksi dengan menyinkronkan data seluruh proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Asisten II Setdakab Bengkulu Utara, Senin (11/5/2026). Pertemuan ini dihadiri Asisten II Setdakab Bengkulu Utara Alfian, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sutrino, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Arga Makmur Achmad Rozali.
Pemkab Bengkulu Utara menegaskan komitmennya agar seluruh proyek jasa konstruksi yang dibiayai pemerintah wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini dinilai krusial untuk memastikan setiap pekerja terlindungi dari berbagai risiko kerja selama proyek berlangsung.
Alfian menyebut, kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci dalam memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja sektor konstruksi yang selama ini rentan terhadap kecelakaan kerja.
“Sinkronisasi data ini penting agar tidak ada lagi pekerja proyek yang luput dari perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Alfian.
Sementara itu, Achmad Rozali menekankan pentingnya kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program tersebut, kata dia, menjadi perlindungan dasar bagi pekerja dalam menghadapi risiko yang tidak terduga.
“Dengan JKK dan JKM, pekerja memiliki perlindungan menyeluruh. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi soal keselamatan dan kepastian bagi pekerja dan keluarganya,” kata Rozali.
Melalui langkah sinkronisasi ini, pemerintah daerah menargetkan seluruh proyek jasa konstruksi di Bengkulu Utara dapat terdata secara akurat dan terintegrasi. Dengan begitu, setiap tenaga kerja yang terlibat dipastikan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
