PedomanBengkulu.com, Jakarta — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia memanfaatkan masa reses Sidang IV 2025-2026 untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menginventarisasi berbagai persoalan strategis di daerah, khususnya terkait persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
Anggota Komite I DPD RI, Hj Leni Haryati John Latief, menegaskan bahwa kegiatan di daerah merupakan kewajiban konstitusional yang bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk kemudian dibahas dalam sidang di tingkat nasional.
“Melalui reses ini, kami mengumpulkan informasi dan aspirasi terkait kesiapan Pemilu 2029, termasuk berbagai evaluasi dari pelaksanaan Pemilu 2024 agar ke depan bisa lebih baik,” ujar Hj Leni Haryati John Latief, Kamis (23/4/2026).
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, saat ini tahapan menuju Pemilu 2029 telah memasuki fase pra persiapan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan kajian awal, termasuk perbaikan sistem data pemilih berkelanjutan serta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya.
"Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian adalah rencana pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Kebijakan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan adanya jeda waktu antara kedua jenis pemilu tersebut," ungkap Hj Leni Haryati John Latief.
“Pemisahan ini penting agar pemilih memiliki waktu yang cukup untuk menilai kinerja pemerintah, sekaligus memastikan isu pembangunan daerah tidak tenggelam oleh isu nasional,” lanjut Hj Leni Haryati John Latief.
Ketua Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid Dewan Masjid Indonesia (BKMM-DMI) Provinsi Bengkulu ini menyoroti beban kerja penyelenggara pemilu yang selama ini dinilai terlalu padat akibat tahapan yang beririsan. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kualitas penyelenggaraan, tetapi juga efisiensi kelembagaan.
Dari sisi partai politik, sambung Senator Leni John Latief, jadwal pemilu yang berdekatan juga memicu praktik pragmatisme dalam perekrutan calon, sehingga berpotensi menurunkan kualitas demokrasi.
“Dengan waktu yang sempit, partai politik cenderung memilih kandidat berbasis popularitas, bukan kapasitas dan ideologi,” ujar Hj Leni Haryati John Latief.
DPD RI juga mencermati wacana penambahan jumlah anggota DPD seiring bertambahnya jumlah provinsi di Indonesia menjadi 38. Saat ini jumlah anggota DPD dinilai belum memenuhi ketentuan ideal sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
“Penambahan anggota DPD perlu dikaji serius agar representasi daerah semakin optimal,” tutur Hj Leni Haryati John Latief.
Selain aspek regulasi dan kelembagaan, perempuan berhijab kelahiran Taba Anyar ini menekankan pentingnya peningkatan tata kelola logistik, digitalisasi data pemilih, serta penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi.
"Seluruh masukan yang dihimpun selama masa reses akan menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan dan pengawasan undang-undang pemilu ke depan. Harapannya, Pemilu 2029 bisa berlangsung lebih berkualitas, transparan, dan benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat,” tutup Hj Leni Haryati John Latief. [**]
