PedomanBengkulu.com, Seluma - Dua terdakwa dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) telah menjalani sidang perdana, keduanya didakwa dengan pasal alternatif. Kamis, 23 April 2026.
Keduanya yakni Dermawan (48) warga Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi yang berperan sebagai operator administrasi PPG. Kemudian Budi Erliyanto (39) warga Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota yang diketahui berprofesi sebagai kepala sekolah dasar.
Hal ini dibenarkan langsung oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Janu Arsianto, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Renaldho Ramadhan, SH MH.
Pelaksanaan sidang perdana kasus ini dengan agenda pembacaan dakwaan menjadi tahapan awal dalam proses pembuktian di persidangan.
"Iya, untuk kedua terdakwa hari ini telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan Dakwaan dari JPU," kata Renaldho kepada jurnalis PedomanBengkulu.com.
Selain itu, JPU Ahmad Febriansyah, SH menyatakan bahwa kedua terdakwa didakwa menggunakan pasal alternatif dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal yang di melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 65 KUHP.
Keduanya juga didakwa Pasal 23 undang-undang yang sama juncto ketentuan KUHP yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Bagusti Reza Putra, SH bersama Rian Putranto, SH MH, menyatakan, jika saat ini pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan JPU.
Diketahui saat ini, tim kuasa hukum memilih untuk langsung fokus pada pembuktian di persidangan.
"Kami tidak mengajukan eksepsi dan akan fokus pada agenda pembuktian, khususnya menghadirkan saksi-saksi," ujar Bagusti.
Sebagai informasi, Pada tahun 2023, sekitar 30 guru menjadi korban dengan total pungutan mencapai Rp 300 juta. Setiap peserta PPG saat itu diminta membayar antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per orang.
Sementara pada tahun 2024, praktik pungli tersebut semakin meluas dengan nilai pungutan yang meningkat signifikan. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp 700 juta, dengan besaran pungutan berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 12 juta per orang. Secara keseluruhan, total dana yang dipungut dari para guru selama dua tahun tersebut mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.
Penulis: Rahmat
